Polisi Libatkan Penyidik Reskrim dan Propam
SURABAYA, Jawa Pos – Pemeriksaan terkait kasus pemukulan wartawan Tempo Nurhadi terus didalami Polda Jatim. Dua satuan penyidikan diterjunkan sekaligus. Selain penyidik reskrim, penyidik divisi profesi dan pengamanan (propam) diterjunkan.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa perkara tersebut terus didalami. Gatot menerangkan, kasus itu mendapat atensi. Dia memastikan polda akan menindak siapa saja yang terlibat penganiayaan terhadap Hadi. ”Hingga saat ini tim khusus yang dibentuk terus memeriksa saksi-saksi untuk membuat terang perkaranya,” katanya.
Sementara itu, fakta baru muncul dari penyelidikan. Menurut salah seorang saksi, oknum polisi yang terlibat mencapai lima orang. Fatkhul Khoir, salah seorang penasihat hukum Nurhadi, menjelaskan, saksi kunci itu berada di lokasi penganiayaan. Dia memberikan keterangan ke penyidik Jumat lalu (2/4). ”Ada nama baru,” ujarnya kemarin (4/4).
Dalam pemeriksaan, lanjut dia, saksi menyebut ada oknum polisi selain dua oknum yang sudah teridentifikasi. Fatkhul menuturkan, salah satunya bernama Heru. Menurut saksi, dia ikut melakukan kekerasan terhadap Hadi.
Dengan begitu, sejauh ini sudah muncul tiga tambahan oknum polisi yang diduga terlibat. Fatkhul meminta penyidik mendalami informasi tersebut. ”Siapa saja yang terlibat harus diperiksa,” tuturnya.
Sebagaimana diberitakan, Hadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan liputan di Gedung Samudra Bumimoro Sabtu (27/3). Dia saat itu hendak meminta konfirmasi terkait kasus suap pajak. Namun, dia justru mendapat penganiayaan.
Hadi melaporkan kejadian itu ke Mapolda Jatim keesokan harinya. Laporannya mendapat respons cepat. Jajaran Ditreskrimum Polda Jatim melakukan prarekonstruksi Senin (29/3).
Dari proses itu terlihat Hadi tidak hanya mendapat pukulan. Dia juga dicekik dan dijambak. Bahkan, kepalanya sempat ditutup kresek. Dia juga mendapat ancaman akan disetrum. Bukan hanya penganiayaan fisik, Hadi juga harus merelakan kartu selulernya dipatahkan. Data di ponselnya dihapus paksa.