Ajukan Banding, Hukuman Notaris Jadi Dua Kali Lipat
Kasus Cek Kosong
SURABAYA, Jawa Pos – Upaya hukum banding yang diajukan notaris Devi Chrisnawati kandas. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang diketuai Arthur Hangewa menolak banding terpidana. Devi bukannya mendapatkan keringanan hukuman. Majelis hakim justru menggandakan masa hukumannya. Dari vonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi 3 tahun penjara.
”Mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 2200/ Pid.B/2020/PN.Sby tanggal 16 Desember 2020 dengan perbaikan sepanjang mengenai lamanya pidana badan yang dijatuhkan terdakwa sehingga amarnya berbunyi menjatuhkan pidana terhadap Devi Chrisnawati dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar majelis hakim dalam amar putusannya.
Pengacara Devi, Abdul Malik, menyatakan bahwa pihaknya mengajukan kasasi. Menurut dia, putusan banding tersebut menambah beban Devi. Dia berharap hukuman kliennya diringankan di tingkat kasasi. ”Tujuan kami kasasi biar putusannya imbang,” kata Malik.
Malik menambahkan, majelis hakim tidak mempertimbangkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang menyatakan Devi telah pailit. Apabila sudah diputus pailit, lanjut dia, semestinya Devi tidak perlu diputus pidana. Malik juga menyesalkan sikap Parlindungan L. dan Novian Herbowo yang tidak mencabut laporan polisi setelah ada perdamaian. ”Perdamaian itu tidak dilaporkan ke kepolisian sehingga tidak di-SP3 (surat perintah penghentian perkara),” ucapnya.
Devi sudah mengembalikan Rp 1,4 miliar dari keseluruhan utang Rp 4,5 miliar. Yakni, pembayaran Rp 1 miliar dan pengembalian Rp 50 juta per bulan. ”Sekarang sudah tidak jalan (tidak dibayar) karena sejak putusan itu Bu Devi kecewa karena pelapor mengingkari perdamaian,” ujarnya.
Sebelumnya, Devi dinyatakan bersalah menipu Parlindungan dan Novian karena tidak bayar utang. Devi awalnya pinjam utang ke Parlindungan pada September 2019. Saat itu Parlindungan diminta mencari pendana untuk dana talangan offering letter Rp 2 miliar. Parlindungan mendapat Rp 1 miliar yang akhirnya uang dikembalikan Devi.
Hubungan pinjam-meminjam itu berlanjut setelah Parlindungan percaya dengan Devi. Pada 14 Februari lalu, Devi kembali meminjam Rp 800 juta kepada Parlindungan. Modusnya sama. Kali ini Devi menjaminkan cek Bank Jatim senilai Rp 840 juta. Sepekan kemudian, Devi kembali meminjam Rp 3,5 miliar dengan jaminan cek Rp 3,7 miliar.
Sebulan berikutnya, Devi meyakinkan segera melunasi utangnya. Namun, utang tidak kunjung dilunasi. Parlindungan akhirnya mencairkan cek yang dijaminkan Devi. Namun, dua lembar cek tersebut tidak dapat diproses atau ditolak karena dana tidak tersedia di rekening terdakwa.