Jawa Pos

Ajukan Banding, Hukuman Notaris Jadi Dua Kali Lipat

Kasus Cek Kosong

-

SURABAYA, Jawa Pos – Upaya hukum banding yang diajukan notaris Devi Chrisnawat­i kandas. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang diketuai Arthur Hangewa menolak banding terpidana. Devi bukannya mendapatka­n keringanan hukuman. Majelis hakim justru menggandak­an masa hukumannya. Dari vonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi 3 tahun penjara.

”Mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 2200/ Pid.B/2020/PN.Sby tanggal 16 Desember 2020 dengan perbaikan sepanjang mengenai lamanya pidana badan yang dijatuhkan terdakwa sehingga amarnya berbunyi menjatuhka­n pidana terhadap Devi Chrisnawat­i dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar majelis hakim dalam amar putusannya.

Pengacara Devi, Abdul Malik, menyatakan bahwa pihaknya mengajukan kasasi. Menurut dia, putusan banding tersebut menambah beban Devi. Dia berharap hukuman kliennya diringanka­n di tingkat kasasi. ”Tujuan kami kasasi biar putusannya imbang,” kata Malik.

Malik menambahka­n, majelis hakim tidak mempertimb­angkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang menyatakan Devi telah pailit. Apabila sudah diputus pailit, lanjut dia, semestinya Devi tidak perlu diputus pidana. Malik juga menyesalka­n sikap Parlindung­an L. dan Novian Herbowo yang tidak mencabut laporan polisi setelah ada perdamaian. ”Perdamaian itu tidak dilaporkan ke kepolisian sehingga tidak di-SP3 (surat perintah penghentia­n perkara),” ucapnya.

Devi sudah mengembali­kan Rp 1,4 miliar dari keseluruha­n utang Rp 4,5 miliar. Yakni, pembayaran Rp 1 miliar dan pengembali­an Rp 50 juta per bulan. ”Sekarang sudah tidak jalan (tidak dibayar) karena sejak putusan itu Bu Devi kecewa karena pelapor mengingkar­i perdamaian,” ujarnya.

Sebelumnya, Devi dinyatakan bersalah menipu Parlindung­an dan Novian karena tidak bayar utang. Devi awalnya pinjam utang ke Parlindung­an pada September 2019. Saat itu Parlindung­an diminta mencari pendana untuk dana talangan offering letter Rp 2 miliar. Parlindung­an mendapat Rp 1 miliar yang akhirnya uang dikembalik­an Devi.

Hubungan pinjam-meminjam itu berlanjut setelah Parlindung­an percaya dengan Devi. Pada 14 Februari lalu, Devi kembali meminjam Rp 800 juta kepada Parlindung­an. Modusnya sama. Kali ini Devi menjaminka­n cek Bank Jatim senilai Rp 840 juta. Sepekan kemudian, Devi kembali meminjam Rp 3,5 miliar dengan jaminan cek Rp 3,7 miliar.

Sebulan berikutnya, Devi meyakinkan segera melunasi utangnya. Namun, utang tidak kunjung dilunasi. Parlindung­an akhirnya mencairkan cek yang dijaminkan Devi. Namun, dua lembar cek tersebut tidak dapat diproses atau ditolak karena dana tidak tersedia di rekening terdakwa.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia