Jawa Pos

Sisa Denda Tilang Bisa Diambil setelah Putusan

-

SURABAYA, Jawa Pos - Pelanggar lalu lintas yang ditilang melalui electronic traffic law enforcemen­t (ETLE) bisa mengambil sisa uang pembayaran denda maksimal setelah adanya putusan pengadilan. Jika pelanggar sebelumnya membayar denda maksimal di kepolisian, uang kembaliann­ya bisa diambil lagi.

Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar menyatakan, denda tilang ETLE tetap dibayar di kejaksaan. Sama dengan pembayaran denda tilang manual. Setelah pelanggar diverifika­si di kepolisian dan mendapatka­n surat tilang, berkas tilang lantas dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. ”Berkas lalu dikirim ke kejaksaan setelah adanya putusan pengadilan untuk pembayaran denda,” ujar Farriman.

Setelah pelanggar membayar denda di kejaksaan, pihak kejaksaan lantas memberi tahu kepolisian secara online. Kepolisian lantas membuka blokir surat-surat kendaraan pelanggar tilang. Meski pembayaran denda di kejaksaan, pelanggar tidak harus datang ke kejaksaan sekadar untuk membayar denda tilang. ”Metode pembayaran sudah macammacam. Bisa lewat Tokopedia, kantor pos, dan sebagainya. Intinya, dia pegang surat tilang,” katanya.

Namun, pembayaran denda itu baru bisa dilakukan setelah adanya putusan pengadilan. Pelanggar cukup membayar denda sesuai dengan bunyi putusan. Setelah itu, blokir surat kendaraan sudah dibuka. Jika sudah membayar denda maksimal di BRI Virtual Account (BRIVA), pelanggar tinggal datang lagi ke bank untuk meminta pengembali­an.

”Kalau sebelum putusan pengadilan itu, bayarnya denda maksimal. Misalnya Rp 500 ribu.

Setelah ada putusan pengadilan, misalnya denda ditetapkan Rp 50 ribu, kelebihann­ya bisa diambil di bank,” ungkapnya.

Berbeda dengan tahun lalu, tahun ini polisi tidak menyita surat kendaraan seperti SIM dan STNK sebagai barang bukti. Jadi, urusan di kejaksaan hanya pembayaran, tidak ada pengambila­n barang bukti seperti tilang manual. Selama Januari hingga Maret, sudah ada 1.641 berkas tilang yang masuk kejaksaan. Sebanyak 1.117 pelanggar sudah bayar denda, sisanya 524 pelanggar belum bayar denda tilang.

 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ?? CEK DAN RICEK: Anggota satlantas memverifik­asi data pelanggar.
DIMAS MAULANA/JAWA POS CEK DAN RICEK: Anggota satlantas memverifik­asi data pelanggar.
 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ?? UNGKAP PELAKU: Nurhadi (dua dari kiri) menjalani prarekonst­ruksi Senin lalu (29/3).
DIMAS MAULANA/JAWA POS UNGKAP PELAKU: Nurhadi (dua dari kiri) menjalani prarekonst­ruksi Senin lalu (29/3).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia