Jawa Pos

Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara

Perkara Suap Fatwa MA dan Penghapusa­n Red Notice

-

JAKARTA, Jawa Pos Hukuman yang harus dijalani Djoko Sugiarto Tjandra bertambah. Kemarin (5/4) majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonisny­a 4,5 tahun penjara dalam perkara suap.

Majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis menyatakan bahwa terpidana kasus cessie Bank Bali yang sempat buron itu bersalah melakukan suap untuk mendapat fatwa dari Mahkamah Agung (MA)

Juga menyuap untuk penghapusa­n red notice. ’’Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,’’ kata Damis dalam pembacaan amar putusan kemarin.

Selain hukuman penjara selama 4,5 tahun, Djoko Tjandra dikenai sanksi denda Rp 100 juta. Ketentuann­ya, hukuman untuk Djoko Tjandra ditambah enam bulan kurungan bila tidak membayar denda tersebut.

Putusan hakim kemarin lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang disampaika­n dalam sidang awal bulan lalu. Jaksa menuntut Djoko Tjandra hukuman empat tahun penjara.

Majelis hakim menilai tuntutan jaksa terlampau ringan bagi Djoko Tjandra. Dalam putusannya, hakim membeberka­n beberapa hal yang memberatka­n. Selain tindak pidana korupsi, hakim menilai bahwa perbuatan melawan hukum itu semakin berbahaya lantaran dilakukan dengan menyuap penegak hukum. Yakni, Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Belum lagi tindakan yang melatarbel­akangi suap tersebut terkait dengan kasus pidana lainnya. Karena itu, majelis hakim melihat ada upaya mengangkan­gi ketentuan yang dilakukan Djoko Tjandra. ’’Upaya menghindar­i putusan berkekuata­n hukum tetap,’’ ungkap hakim. Selain memberikan hukuman 4,5 tahun penjara, majelis hakim memutuskan menolak permohonan Djoko Tjandra untuk menjadi justice collaborat­or.

Sebelum vonis dibacakan dan majelis hakim mengetok palu, Djoko Tjandra sempat sangat percaya diri akan mendapat putusan yang lebih ringan daripada tuntutan JPU. Saat majelis hakim meminta tanggapan atas putusan kemarin, dia pun berembuk lebih dulu dengan tim penasihat hukum yang mendamping­inya.

Pria yang tahun ini memasuki usia 70 tahun itu kemudian kembali ke kursi terdakwa dan menyampaik­an akan mempelajar­i putusan terlebih dahulu. ’’Yang Mulia, saya pikirpikir dulu,’’ ucapnya.

Setelah sidang, Soesilo Aribowo selaku penasihat hukum Djoko Tjandra menyatakan bahwa pihaknya berkeberat­an dengan putusan hakim. Karena itu, meski Djoko Tjandra menyatakan pikir-pikir, sangat mungkin timnya mengajukan banding. ’’Sepertinya begitu (mengajukan banding, Red),’’ ungkap dia. Dalam waktu sepekan, pihaknya segera menentukan sikap atas putusan hakim tersebut.

Dengan vonis majelis hakim pengadilan tipikor kemarin, secara keseluruha­n Djoko Tjandra harus mejalani hukuman selama sembilan tahun penjara. Sebab, dia harus menjalani hukuman atas putusan kasus cessie Bank Bali selama dua tahun. Kemudian, dia dihukum 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus surat jalan palsu. Namun, perkara yang diputus kemarin dan kasus surat jalan palsu belum berkekuata­n hukum tetap (inkracht).

Orang Terkaya Ke-28 RI Ditangkap KPK

Setelah menjadi buron sejak 6 Mei 2020, konglomera­t Samin Tan kemarin berhasil dibekuk Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK). Samin Tan yang menjadi tersangka kasus suap terminasi kontrak PT Asmin Koalindo di Kementeria­n ESDM dicokok penyidik KPK di kawasan Jakarta.

Samin Tan pada 2011 mendapat predikat orang terkaya nomor 28 di Indonesia versi Forbes. Kekayaanny­a diperkirak­an mencapai Rp 13 triliun. Dia menjadi tersangka karena diduga menyuap mantan anggota Fraksi Golkar DPR Eni Maulani Saragih senilai Rp 5 miliar.

Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal itu tiba di KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Memilih bungkam kepada wartawan, Samin Tan dibawa masuk ke Gedung Merah Putih KPK. ’’Akan dilakukan pemeriksaa­n,’’ jelas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis.

KPK menerapkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Pemberanta­san Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan maksimal lima tahun.

 ?? FEDRIK TARIGAN/JAWA POS ?? PERTIMBANG­KAN BANDING: Djoko Tjandra berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin (5/4).
FEDRIK TARIGAN/JAWA POS PERTIMBANG­KAN BANDING: Djoko Tjandra berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin (5/4).
 ?? FEDRIK TARIGAN/JAWA POS ?? AKHIR PELARIAN BURON KPK: Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, kemarin.
FEDRIK TARIGAN/JAWA POS AKHIR PELARIAN BURON KPK: Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia