Tekankan Integritas Petugas PSU
JAKARTA, Jawa Pos − Persiapan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 15 daerah terus dikebut. Rekrutmen petugas ad hoc mulai berjalan, khususnya panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik menyatakan, salah satu poin yang ditekankan terkait rekrutmen itu adalah mengevaluasi kinerja petugas terdahulu. ”Semua yang PSU kita minta untuk evaluasi, apakah (petugas) masih memenuhi syarat dan bersedia,” ujarnya kemarin (5/4).
Jika dari hasil evaluasi masih memenuhi syarat, petugas terdahulu tersebut dapat direkrut kembali. Namun, khusus daerah yang diperintah Mahkamah Konstitusi (MK) mengganti petugasnya, Evi menyebut daerah tak memiliki opsi lain.
Daerah yang diperintah MK untuk rekrut baru, maka dilakukan proses rekrutmen baru.”
EVI NOVIDA GINTING MANIK Komisioner KPU
”Daerah yang diperintah MK untuk rekrut baru, maka dilakukan proses rekrutmen baru,” imbuhnya. PSU terkait perintah itu adalah Kota Banjarmasin, Indragiri Hulu, Mandailing Natal, Labuhanbatu, Provinsi Jambi, dan Kalimantan Selatan.
Plt Ketua KPU Ilham Saputra menambahkan, rekrutmen petugas ad hoc telah tercantum dalam Surat Edaran KPU Nomor 250 Tahun 2021. Ilham menekankan, selain memenuhi syarat formal, petugas harus dipastikan integritasnya.
”Dibuktikan dengan tidak ada persoalan pelanggaran yang dilaporkan,” jelasnya.
Khusus untuk Kabupaten Nabire, KPU setempat juga diperbolehkan merekrut ulang petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Sebab, selain PSU, MK memerintahkan perbaikan daftar pemilih akibat ditemukannya ketidakakuratan DPT dalam persidangan.
Untuk masa kerja, petugas PPK/PPS harus ditetapkan dua pekan sebelum pelaksanaan PSU hingga satu bulan setelah rekapitulasi suara selesai. Sementara KPPS wajib terbentuk sepekan sebelum PSU dengan masa kerja satu bulan.