Penyekatan Berlapis dari Lampung–Bali
JAKARTA, Jawa Pos – Larangan mudik yang ditetapkan pemerintah ditindaklanjuti Korlantas Polri. Lembaga yang dipimpin Irjen Istiono tersebut merancang penyekatan di tiap kota. Mulai Lampung hingga Bali. Pengemudi yang nekat pulang kampung siap-siap diminta putar balik.
Kabagops Korlantas Polri Kombespol Rudi Antariksawan menjelaskan, sebanyak 333 titik penyekatan telah disiapkan. ’’Dilakukan di semua jalur,’’ tuturnya. Korlantas telah membagi sejumlah jalur mudik yang akan disekat. Titik penyekatan ditempatkan di perbatasan kota, kabupaten, dan provinsi. ’’Jadi, penyekatan dilakukan berlapis di tiap kota. Ini akan membuat pengendara sulit mencari jalur tikus,’’ paparnya.
Kendaraan yang terbukti pulang kampung akan diberi sanksi berupa putar balik ke daerah asal. Meski penyekatan dilakukan secara ketat, ada pengecualian untuk kondisi tertentu. Misalnya, orang dalam keadaan dinas mendesak. Namun, harus ada surat dari pimpinannya.
Selain itu, ada pengecualian bagi orang dengan kondisi darurat. Misalnya, sakit, berobat, dan ada anggota keluarga yang meninggal. Tapi, tetap ada syarat yang harus dipenuhi. Yakni, surat dari RT dan RW di daerah asal.
Berdasar pengalaman larangan mudik 2020, fenomena travel pelat nomor hitam akan bermunculan. Korlantas sudah menyiapkan sanksi untuk pelanggaran tersebut. Yakni, penahanan sementara hingga masa larangan mudik usai.
Sementara itu, menurut pengamat transportasi Djoko Setijawarno, sanksi berupa penahanan travel pelat hitam hanya akan menimbulkan kemungkinan lain seperti beking atau malah menyuap petugas. ’’Yang paling ampuh tentu menghentikan aktivitas pusat transportasi seperti terminal, stasiun, dan bandara,’’ tuturnya.