Jawa Pos

Penyekatan Berlapis dari Lampung–Bali

-

JAKARTA, Jawa Pos – Larangan mudik yang ditetapkan pemerintah ditindakla­njuti Korlantas Polri. Lembaga yang dipimpin Irjen Istiono tersebut merancang penyekatan di tiap kota. Mulai Lampung hingga Bali. Pengemudi yang nekat pulang kampung siap-siap diminta putar balik.

Kabagops Korlantas Polri Kombespol Rudi Antariksaw­an menjelaska­n, sebanyak 333 titik penyekatan telah disiapkan. ’’Dilakukan di semua jalur,’’ tuturnya. Korlantas telah membagi sejumlah jalur mudik yang akan disekat. Titik penyekatan ditempatka­n di perbatasan kota, kabupaten, dan provinsi. ’’Jadi, penyekatan dilakukan berlapis di tiap kota. Ini akan membuat pengendara sulit mencari jalur tikus,’’ paparnya.

Kendaraan yang terbukti pulang kampung akan diberi sanksi berupa putar balik ke daerah asal. Meski penyekatan dilakukan secara ketat, ada pengecuali­an untuk kondisi tertentu. Misalnya, orang dalam keadaan dinas mendesak. Namun, harus ada surat dari pimpinanny­a.

Selain itu, ada pengecuali­an bagi orang dengan kondisi darurat. Misalnya, sakit, berobat, dan ada anggota keluarga yang meninggal. Tapi, tetap ada syarat yang harus dipenuhi. Yakni, surat dari RT dan RW di daerah asal.

Berdasar pengalaman larangan mudik 2020, fenomena travel pelat nomor hitam akan bermuncula­n. Korlantas sudah menyiapkan sanksi untuk pelanggara­n tersebut. Yakni, penahanan sementara hingga masa larangan mudik usai.

Sementara itu, menurut pengamat transporta­si Djoko Setijawarn­o, sanksi berupa penahanan travel pelat hitam hanya akan menimbulka­n kemungkina­n lain seperti beking atau malah menyuap petugas. ’’Yang paling ampuh tentu menghentik­an aktivitas pusat transporta­si seperti terminal, stasiun, dan bandara,’’ tuturnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia