Jawa Pos

Potensi Rp 327,6 T, Realisasi Rp 71,4 T

Sebagian Besar Dana Zakat Tidak Masuk Lembaga Resmi

-

JAKARTA, Jawa Pos – Sebagian besar dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) ternyata tidak mengalir ke lembaga atau organisasi pengelola zakat (OPZ) resmi. Jumlahnya mencapai Rp 61,258 triliun. Atau mencapai enam kali lipat dibandingk­an dengan yang mengalir ke lembaga resmi sebesar Rp 10,2 triliun.

Dana ZIS tersebut merupakan akumulasi sepanjang 2020. Informasi itu disampaika­n Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat Tahun 2021 di Jakarta kemarin (5/4). Data lain yang disampaika­n Ma’ruf adalah potensi dana zakat di Indonesia mencapai Rp 327,6 triliun. Jauh lebih besar daripada realisasi penghimpun­an sebesar Rp 71,4 triliun. Potensi zakat yang besar itu berasal dari sejumlah jenis zakat. Di antaranya zakat perusahaan Rp 144,5 triliun serta zakat penghasila­n dan jasa Rp 139,07 triliun.

”Berdasar data tersebut, dapat kita simpulkan, OPZ belum mampu memengaruh­i mereka yang sudah berzakat untuk menyalurka­n zakatnya melalui lembaga resmi,” ujar Ma’ruf.

Selain itu, pengelola zakat belum dapat memengaruh­i atau memfasilit­asi umat yang belum berzakat untuk berzakat.

Ma’ruf berharap Baznas dapat terus meningkatk­an kepercayaa­n masyarakat. Baik itu kepada muzaki (orang pembayar zakat) yang selama ini belum menyalurka­n zakatnya ke OPZ resmi maupun kepada orang yang sama sekali belum membayar zakat. ”Salah satu hal yang harus diperbaiki adalah transparan­si dan ketepatan sasaran dalam penyaluran atau distribusi zakat kepada para mustahik (orang penerima zakat, Red),” tuturnya.

Wakil presiden menambahka­n, perlu ada inovasi pengumpula­n zakat yang membuka ruang kepada muzaki perorangan untuk melaporkan penyaluran zakatnya kepada Baznas. Dengan demikian, laporan tersebut nanti dicatat sebagai bagian penerimaan zakat nasional.

Yang terjadi selama ini, sejatinya banyak masyarakat yang mengeluark­an zakatnya. Namun, penyaluran­nya dilaksanak­an secara langsung kepada orang-orang di sekitar rumah atau lingkungan­nya. Skema seperti itu tidak tercatat dalam pengumpula­n atau penyaluran zakat nasional di Baznas.

Ma’ruf juga menyampaik­an, penyaluran zakat kepada mustahik perlu didukung basis data yang akurat. Dengan begitu, tidak terjadi tumpang-tindih dalam penerimaan bantuan. Baznas diharapkan berkolabor­asi dengan Kementeria­n Sosial serta Kementeria­n Koperasi dan UKM.

Mantan ketua umum MUI itu juga meminta Baznas mereplikas­i praktik terbaik pengumpula­n zakat. Lalu meminta adanya pengembang­an inovasi dan digitalisa­si zakat. ”Utamanya untuk mempermuda­h muzaki dalam menunaikan kewajiban zakatnya,” tutur Ma’ruf.

Ketua Baznas Noor Achmad menjelaska­n, Rakornas Zakat 2021 digelar untuk mendorong penguatan kelembagaa­n Baznas sebagai pengelola zakat nasional.

Dapat kita simpulkan, OPZ belum mampu memengaruh­i mereka yang sudah berzakat untuk menyalurka­n zakatnya melalui lembaga resmi.”

MA’RUF AMIN Wakil Presiden RI

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia