Kemenag Izinkan Salat Tarawih Berjamaah
JAKARTA, Jawa Pos – Kementerian Agama (Kemenag) memperbolehkan masjid atau musala menggelar salat Tarawih berjamaah dengan sejumlah ketentuan pada Ramadan kali ini. Itu berbeda dengan bulan puasa tahun lalu.
Aturan pelaksanaan ibadah selama bulan puasa dan Lebaran di tengah pandemi tersebut tertuang dalam surat edaran Menag Yaqut Cholil Qoumas yang diumumkan tadi malam (5/4). Salah satu isinya adalah pengurus masjid atau musala diperbolehkan menggelar salat wajib, Tarawih, dan Witir berjamaah.
’’Surat edaran ini bertujuan memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan,’’ kata Yaqut dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, masjid dan musala diperbolehkan menggelar tadarus serta iktikaf. Dengan ketentuan, jumlah jamaah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normalnya. Setiap jamaah juga diharapkan membawa sajadah sendiri. Pengurus masjid atau musala diminta untuk menunjuk petugas khusus guna memastikan penerapan protokol kesehatan.
Ketentuan lainnya, masjid dan musala diizinkan menggelar kuliah subuh atau kegiatan ceramah sejenisnya dengan durasi maksimal 15 menit. Kegiatan malam turunnya Alquran atau Nuzulul Quran juga diperbolehkan dengan jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Kemudian, salat Idul Fitri diizinkan dengan mempertimbangkan kasus Covid-19 secara nasional yang diumumkan satgas Covid-19 nanti.
Kondisi itu tentu berbeda dengan aturan ibadah Ramadan tahun lalu. Tahun lalu umat Islam diminta untuk melaksanakan salat Tarawih di rumah masingmasing. Kemudian, tadarus juga dilaksanakan di rumah masing-masing. Kegiatan malam Nuzulul Quran serta iktikaf pada sepuluh hari terakhir bulan puasa di masjid atau musala pun tidak diperbolehkan.