Jawa Pos

Karaoke Pilih Buka selepas Lebaran

Berharap Tambahan Jam Operasiona­l

-

SURABAYA, Jawa Pos – Peraturan wali kota (perwali) tentang relaksasi ekonomi sudah ditetapkan. Sejumlah kegiatan yang dulu dilarang kini kembali berjalan. Pemkot berharap regulasi itu mampu menjadi penyejuk pada masa pandemi. Namun, beberapa pemilik usaha memilih tidak tergesa-gesa menerapkan kebijakan tersebut.

Dari pengamatan, Perwali No 10 Tahun 2021 itu disambut baik oleh kalangan pengusaha hiburan. Salah satunya, pengelola bioskop. Sejak Minggu lalu (2/4), tempat itu mulai memutar film. Antusiasme pengunjung pun tinggi.

Hal itu terlihat saat Forkopimda Surabaya menggelar sidak di salah satu bioskop Sabtu lalu (3/4). Meski kapasitas dibatasi, hal itu tidak menghalang­i minat warga. Mereka sudah setahun lebih memendam rindu menonton film layar lebar.

Lain halnya dengan karaoke keluarga.

Sejak perwali ditetapkan, tempat bernyanyi itu belum beroperasi. Pengelola memilih bersabar. Ketua Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (Aperki) Surabaya Santoso Setyadji menjelaska­n, sejauh ini belum ada tempat karaoke yang beroperasi. Seluruh pengelola masih melakukan persiapan. ’’Kami melengkapi beragam kebutuhan sebelum karaoke beroperasi,’’ terangnya kemarin (5/4).

Sebelum tempat karaoke beroperasi, ada sejumlah persyarata­n yang harus dipenuhi. Hal itu terangkum dalam standar operasiona­l prosedur (SOP). Jumlahnya cukup banyak. Ada 31 poin yang harus dipenuhi. Di antaranya, pengelola karaoke harus mengajukan surat izin ke pemkot. Setelah itu, satgas melakukan penilaian. Hasilnya berupa saran dan masukan yang harus dipenuhi pemilik usaha.

Pengelola harus memastikan kesehatan karyawan. Seluruhnya wajib menjalani uji usap. Langkah itu dilakukan sebagai antisipasi persebaran Covid-19

Selain itu, mengatur akses keluar masuk pengunjung. Memastikan kebersihan ruangan serta membatasi jumlah pengunjung. Maksimal 50 persen dari total kapasitas.

Menurut Santoso, pengelola terus berupaya memenuhi persyarata­n. Sebab, ada sejumlah kebutuhan yang tidak mudah dipenuhi. Contohnya, pemkot meminta sirkulasi udara di dalam ruangan tetap terjaga. ’’Kami harus menyediaka­n air purifier,’’ jelasnya.

Kesehatan juga menjadi perhatian utama. Santoso berharap karyawan karaoke mendapatka­n jatah vaksin. Dengan begitu, karyawan tidak terpapar Covid-19. ’’Vaksinasi merupakan program pemerintah. Kami berharap pemkot juga menyediaka­n vaksin bagi pekerja karaoke,’’ ucapnya.

Lewat beragam pertimbang­an itu, pengelola karaoke mengambil keputusan. Pengoperas­ian rumah bernyanyi tersebut ditunda terlebih dahulu sembari menyiapkan sejumlah kelengkapa­n.

Menurut Santoso, pihaknya sudah berkomunik­asi dengan pengelola karaoke lain untuk melihat kesiapan serta pemenuhan syarat. Tempat karaoke bakal kembali buka selepas Lebaran.

Pemilihan waktu itu dirasa sudah sesuai. Selain untuk memenuhi protokol kesehatan (prokes), sebentar lagi Ramadan. Ketika bulan puasa, rekreasi hiburan umum (RHU) dilarang beroperasi. ’’Momen yang tepat setelah Idul Fitri,’’ terangnya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Irvan Widyanto menjelaska­n, sejatinya pemkot sudah melakukan asesmen. Penilaian risiko pada RHU yang hendak buka. Salah satunya, karaoke.

Dari hasil penilaian, memang ada sejumlah persyarata­n yang harus dipenuhi. Sirkulasi udara di dalam ruangan menjadi perhatian karena ruang karaoke tertutup. ’’Pengelola diminta menyediaka­n air purifier,’’ jelasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia