Banyak Pasangan tanpa Buku Nikah
Bertahun-tahun Berstatus Siri
KABUPATEN MOJOKERTO, Jawa Pos– Maraknya pasangan suami istri yang tak memiliki buku nikah menjadi PR (pekerjaan rumah) besar bagi Pemkab Mojokerto. Fakta itu muncul setelah 14 di antara 21 pasangan yang tengah mengurus gelar perkara dinilai tidak memenuhi syarat secara hukum negara.
Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK) Nahdlatul Ulama menggelar sidang keliling terpadu untuk mengurus buku nikah. ”Banyak warga yang sudah nikah ndak punya KTP, KK, dan buku nikah. Ini kan terus berimbas pada anak-anaknya yang mau bersekolah atau melamar kerja. Ini permasalahannya,” terang Wabup Mojokerto Muhammad Albarra saat menghadiri kegiatan isbat nikah massal di Wisma PCNU Kabupaten Mojokerto kemarin (5/4).
Pria yang akrab disapa Gus Barra itu menyayangkan banyaknya warga Kabupaten Mojokerto yang belum memiliki buku nikah. Terlebih, Indonesia merupakan negara hukum yang seharusnya semua urusan memiliki catatan hukum. Kegiatan yang menggandeng tiga instansi itu sejatinya bukanlah resepsi pernikahan. Melainkan hanya penetapan pernikahan yang diawasi Kementerian
Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto, Pengadilan Agama (PA) Mojokerto, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto.
”Jadi, semisal nikahnya pada 1970, ya tetap di buku nikah tahun segitu. Hanya kemudian otomatis mereka punya legal formaluntukbukunikah,aktanikah, KTP, dan ada juga gelar perkara pernikahan dari PA,” jelasnya.
Gus Barra menegaskan, adanya penyelenggaraan sidang keliling terpadu itu bisa dianggap sebagai berkah bagi mereka yang belum melengkapi administrasi kependudukan. Menurut dia, banyak warga yang masih abai untuk mengurus dokumen penting ke instansi berwenang. Padahal, imbasnya sangat besar bagi kehidupan sang anak nanti.
”Ya, bisa juga karena warga kekurangan dana untuk mengurus. Makanya, ke depan kami bicarakan hal-hal seperti ini karena sudah termasuk dalam program untuk warga kabupaten,” tuturnya.
Orang nomor dua di kabupaten itu juga menyebutkan, upaya berikutnya adalah melaksanakan sidang keliling secara langsung melalui kunjungan ke seluruh kecamatan.
Salah satu pasangan nikah asal Kecamatan Bangsal yang sudah menjalani sidang isbat mengatakan terbantu dengan program tersebut. Roy Sanjaya, pengantin pria, mengungkapkan, dirinya menikah pada 2016. Namun, karena hanya memiliki biaya terbatas, Roy urung mengurus pernikahan mereka. Alhasil, selama lima tahun Roy dan istrinya, Yuliana, berstatus sebagai suami istri secara siri.
”Kendalanya uang. Pokoknya karena memang nggak ada biaya, katanya mahal,” tambah pria 52 tahun itu.
Dia menceritakan, sebelum bersama istrinya saat ini, Roy mengaku sudah pernah menikah. Setelah istri pertamanya meninggal, dia menikah lagi dengan Yuliana. Bapak tiga anak itu menyebutkan, pernikahan pertamanya sudah tercatat sah di kantor urusan agama (KUA), sedangkan yang kedua belum.
Kini, dia bisa bernapas lega. Sebab, pernikahannya telah tercatat secara sah berdasar hukum negara. ”Begitu ada program ini, saya ambil. Ya karena gratis dan nggak ribet,” ucapnya.