Guru Permasalahkan Nilai Pesangon
Perselisihan Pengajar SMP-SMA Shafta dengan Yayasan
SURABAYA, Jawa Pos - Perselisihan antara guru-guru SMP-SMA Shafta yang diberhentikan Yayasan Al Insanul Kamil masih bergulir. Sebulan setelah kejadian pemecatan, guru-guru terus berusaha melakukan audiensi dengan beberapa pihak. Mereka mencari keadilan atas keputusan yang mereka terima.
Syafiudin, salah seorang guru yang diberhentikan, mengaku bahwa dirinya dan rekanrekannya sudah menemui beberapa pihak. Pekan lalu pihaknya bertemu dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jatim. ”Bukan mediasi dengan pihak yayasan karena bertemu sendiri-sendiri,” jawabnya.
Pertemuan tersebut lebih cenderung pada pencarian fakta dari dua sisi. ”Kami masih berharap perlakuan yang adil kepada kami,” ujar Udin, sapaannya. Salah satunya, menurut dia, terkait dengan pesangon yang belum jelas nilai dan kapan pemberiannya. Dari 12 guru yang terdampak, baru 6 orang yang sudah menerima pesangon dari pihak yayasan dan sekolah. Sebagian guru yang sudah menerima pesangon tersebut merupakan guru yang di-PHK pada Februari lalu.
Jumlah besaran yang diterima juga tidak sesuai. Udin menyatakan bahwa besarannya Rp 10 juta–Rp 14 juta atau hanya sekitar 3–4 kali gaji per bulan. Padahal, ada masa kerja dari guru-guru tersebut yang sudah melebihi 9 tahun. Dengan masa kerja demikian, seharusnya mereka menerima pesangon hingga sembilan kali gaji. ”Kemarin kami sempat bertemu dengan kuasa hukum pihak yayasan, tapi juga belum ada kesepakatan,” jawabnya.
Pihak guru terdampak belum menerima penjelasan terkait dengan keberatan dari pihak yayasan tersebut meliputi apa saja. ”Katanya, baru akan disampaikan di pertemuan selanjutnya,” sambungnya. Selama ini, mediasi secara langsung dengan ketua yayasan juga belum bisa dilakukan.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Surabaya Agnes Warsiati menyatakan, pihaknya terus mendampingi jalannya advokasi untuk guru-guru terdampak. Salah satunya, pertemuan bersama Disdik Jatim. Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan. Di antaranya, dinas akan menjembatani dan melakukan pembinaan serta tetap terbuka jika guru-guru membutuhkan konsultasi. Pihak disdik juga menyampaikan jika guru-guru terdampak bisa menggunakan jalur hukum. Apalagi, dinas pendidikan tidak berwenang menaungi yayasan sekolah swasta.