Perbanyak Produk IKM Masuk Swalayan
SIDOARJO, Jawa Pos - Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penataan Toko Swalayan yang mengatur kemitraan usaha mikro dengan pihak swalayan berdampak positif. Hasilnya, ribuan produk industri kecil menengah (IKM) makanan dan minuman mampu menembus penjualan di toko modern. Mereka bersaing dengan produk-produk pabrikan.
Tahun ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sidoarjo memperluas jaringan kemitraan produk-produk IKM non-mamin.
Sesuai amanat perda, kemitraan dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama pemasaran, penyediaan lokasi usaha atau penerimaan pasokan, dan penyediaan tempat usaha dalam area toko swalayan bagi pelaku IKM. Hingga penyediaan etalase, outlet, dan tempat penjualan. Dengan ketentuan, minimarket paling sedikit 2 persen dari luas lantai penjualan pada tiap gerai minimarket. Kemudian supermarket, departement store, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan paling sedikit 1 persen dari luas lantai penjualan pada tiap gerai.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sidoarjo Lisytaningsih menyatakan bahwa seluruh IKM yang dilibatkan telah mendapat fasilitasi standardisasi produk di bidang industri disperindag.
Saat ini pihaknya mulai menjajaki toko swalayan non-mamin seperti toko penjualan produk properti dan kebutuhan interior rumah di kawasan Gedangan.
Selain itu, disperindag ingin menambah jumlah komoditas yang dijual di salah satu swalayan milik BUMN. ”Di swalayan tersebut produk non-mamin asal Sidoarjo sudah lama masuk. Kami ingin menambah komoditas lagi. Mereka membuka peluang,” katanya.
Kepala Disperindag Sidoarjo Tjarda menegaskan bahwa produk IKM yang masuk swalayan harus mempertahankan standardisasi kualitas dan kontinuitas produk sehingga tak kalah dari produk pabrikan. ”Fasilitasi dan pendampingan diberikan sebelum produk tersebut bisa dijual di swalayan,” ucapnya.
Monitoring pun dilakukan setelah adanya kemitraan sehingga mutu terjamin.