Alihkan Pembayaran Perusahaan ke Rekening Pribadi
Staf Purchasing Didakwa Gelapkan Rp 1,3 Miliar
SURABAYA, Jawa Pos – Nurul Isnawati didakwa menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja. Perempuan yang bekerja sebagai administrasi, purchasing, dan marketing di CV Sass Production itu mengalihkan pembayaran dari rekening bosnya ke rekening pribadinya. Caranya, dia mengirim pemberitahuan perubahan nomor rekening ke pelanggan perusahaan kontraktor dan advertising tersebut via e-mail.
Jaksa penuntut umum Suwarti dalam dakwaannya menyatakan, Nurul salah satunya diberi kewenangan oleh perusahaan untuk menagih uang pembayaran ke pelanggannya, PT Nipsea Paint Chemicals (NPC). Perusahaan tersebut semestinya diberi kuitansi oleh Nurul dan tanda terima. Saat jatuh tempo, Nurul menukar tanda terima dengan bilyet giro. Pembayaran kemudian dilakukan melalui rekening atas nama Sudiyono, atasannya.
Namun, tanpa seizin dan sepengetahuan
Direktur CV SASS Production Uswatun Hasanah, pencairan bilyet giro yang seharusnya ke rekening Sudiyono dialihkan ke rekening Nurul. Manajer operasional CV SASS Production yang mengetahui Nurul telah mengirim e-mail perubahan rekening ke PT NPC. Nurul mengakui semua perbuatannya.
”Saya mengalihkan pembayaran konsumen dari rekening perusahaan ke rekening saya,” ujar Nurul saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (5/4).
Namun, Nurul berdalih bahwa perubahan rekening itu sudah sepengetahuan atasannya, Sutikno dan Sudiyono. Dia tidak mengirim e-mail perubahan rekening jika tanpa izin atasannya. ”Sebelum e-mail, saya selalu konfirmasi ke Bapak dulu, Pak Sutikno dan Pak Sudiyono. Beliau mengizinkan,” katanya.
Uang yang masuk ke rekening pribadi Nurul mencapai Rp 1,3 miliar. Dia berdalih bahwa sebagian uang itu digunakan untuk operasional perusahaan. ”Dipakai untuk perputaran usaha sama Pak Sutikno dan Pak Sudiyono,” ucapnya.