Jawa Pos

Alihkan Pembayaran Perusahaan ke Rekening Pribadi

Staf Purchasing Didakwa Gelapkan Rp 1,3 Miliar

-

SURABAYA, Jawa Pos – Nurul Isnawati didakwa menggelapk­an uang perusahaan tempatnya bekerja. Perempuan yang bekerja sebagai administra­si, purchasing, dan marketing di CV Sass Production itu mengalihka­n pembayaran dari rekening bosnya ke rekening pribadinya. Caranya, dia mengirim pemberitah­uan perubahan nomor rekening ke pelanggan perusahaan kontraktor dan advertisin­g tersebut via e-mail.

Jaksa penuntut umum Suwarti dalam dakwaannya menyatakan, Nurul salah satunya diberi kewenangan oleh perusahaan untuk menagih uang pembayaran ke pelanggann­ya, PT Nipsea Paint Chemicals (NPC). Perusahaan tersebut semestinya diberi kuitansi oleh Nurul dan tanda terima. Saat jatuh tempo, Nurul menukar tanda terima dengan bilyet giro. Pembayaran kemudian dilakukan melalui rekening atas nama Sudiyono, atasannya.

Namun, tanpa seizin dan sepengetah­uan

Direktur CV SASS Production Uswatun Hasanah, pencairan bilyet giro yang seharusnya ke rekening Sudiyono dialihkan ke rekening Nurul. Manajer operasiona­l CV SASS Production yang mengetahui Nurul telah mengirim e-mail perubahan rekening ke PT NPC. Nurul mengakui semua perbuatann­ya.

”Saya mengalihka­n pembayaran konsumen dari rekening perusahaan ke rekening saya,” ujar Nurul saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (5/4).

Namun, Nurul berdalih bahwa perubahan rekening itu sudah sepengetah­uan atasannya, Sutikno dan Sudiyono. Dia tidak mengirim e-mail perubahan rekening jika tanpa izin atasannya. ”Sebelum e-mail, saya selalu konfirmasi ke Bapak dulu, Pak Sutikno dan Pak Sudiyono. Beliau mengizinka­n,” katanya.

Uang yang masuk ke rekening pribadi Nurul mencapai Rp 1,3 miliar. Dia berdalih bahwa sebagian uang itu digunakan untuk operasiona­l perusahaan. ”Dipakai untuk perputaran usaha sama Pak Sutikno dan Pak Sudiyono,” ucapnya.

 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ?? PEMBUKTIAN: Nurul Isnawati memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di PN Surabaya kemarin.
DIMAS MAULANA/JAWA POS PEMBUKTIAN: Nurul Isnawati memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di PN Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia