Jawa Pos

Bolos Rapat Pleno, Komisioner KPU Dipecat

-

JAKARTA, Jawa Pos – Dewan Kehormatan Penyelengg­ara Pemilu (DKPP) kembali memecat penyelengg­ara. Kali ini, DKPP memberhent­ikan Adithiya Diar sebagai anggota KPU Kota Jambi. Adithiya Diar terjerat dalam dua kasus, yaitu perkara nomor 163-PKE-DKPP/XI/2020 dan 89-PKE-DKPP/II/2021.

Dalam perkara nomor 89, dia diadukan karena memiliki hubungan tidak wajar dengan seorang wanita di luar pernikahan. Selain itu, saat proses verifikasi dan klarifikas­i yang dilakukan KPU Provinsi Jambi, teradu diketahui sudah tidak menjalanka­n kewajibann­ya sebagai anggota KPU Kota Jambi.

Sementara itu, dalam perkara nomor 163, Diar diketahui tidak profesiona­l dalam menjalanka­n tugas sebagai anggota KPU Kota Jambi. Yang bersangkut­an tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibann­ya selama tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

’’Menjatuhka­n sanksi pemberhent­ian tetap kepada anggota KPU Kota Jambi Adithiya Diar sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Dr Alfitra Salamm saat membacakan putusan kemarin (7/4). Alfitra menambahka­n, apa yang dilakukan Diar melanggar kode etik penyelengg­ara sebagaiman­a ditetapkan dalam peraturan DKPP RI.

Selain kasus Kota Jambi, DKPP menjatuhka­n sanksi peringatan keras kepada lima penyelengg­ara pemilu. Yaitu, ketua dan anggota KPU Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Dari 13 perkara yang putusannya dibacakan kemarin, ada 45 penyelengg­ara pemilu yang menjadi teradu. DKPP mengeluark­an berbagai sanksi, yakni peringatan (4), peringatan keras (5), dan pemberhent­ian tetap (1). Sementara itu, 31 penyelengg­ara pemilu dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar etik.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia