Jawa Pos

KJRI LA: Orient Tak Jujur Beri Keterangan

Urus SPLP, Mengaku Tak Punya Paspor AS

-

JAKARTA, Jawa Pos – Integritas bupati terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore kembali menjadi sorotan. Bukan hanya kepada penyelengg­ara pilkada, dia juga ketahuan tidak jujur saat ingin memperbaru­i paspor Indonesian­ya.

Hal itu disampaika­n Sigit Setiawan, staf Konsulat Jenderal Republik Indonesia Los Angeles (KJRI LA), Amerika Serikat (AS), dalam persidanga­n di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (7/4). Sigit menceritak­an, Orient baru mengurus pembaruan paspor Indonesia ke KJRI pada Maret 2019. Ketika itu Orient ingin kembali ke tanah air.

Orient beralasan, paspor lamanya telah expired dan hilang. KJRI LA lantas memproses permohonan tersebut. Karena green card atau izin tinggal Orient di AS juga sudah kedaluwars­a sejak 2011, KJRI tidak dapat menerbitka­n paspor Indonesia baru. ”Kami terbitkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP),” ujar Sigit. SPLP merupakan surat pengganti paspor yang dapat digunakan untuk satu kali perjalanan lintas negara.

Penerbitan SPLP sendiri, lanjut Sigit, bukan tanpa syarat. Orient telah diminta mengisi surat pernyataan bahwa dirinya tidak pernah menjadi warga AS dan tidak sedang menjalani proses naturalisa­si. Di situ Orient mengaku tidak memiliki paspor

AS. ”Setelah dapat info (kewarganeg­araan AS, Red), kami merasa Pak Orient tak jujur dalam memberikan keterangan saat itu,” imbuhnya. Dalam persidanga­n Orient tidak membantah keterangan KJRI LA.

MK lantas mempertany­akan sistem pendataan KJRI. Hakim MK Suhartoyo juga mempertany­akan status Orient yang izin tinggalnya kedaluwars­a. ”Apa karena sudah punya paspor Amerika? Sehingga tidak relevan lagi mengurus green card?” ujarnya.

Menanggapi itu, Sigit tidak menjawab pasti. Namun, dia menduga kepemilika­n paspor AS membuat Orient legal untuk tinggal di Negeri Paman Sam meski tak memiliki green card. Terkait pendataan, Sigit mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki data WNI yang berpaspor AS. ”Sepanjang yang bersangkut­an tidak melapor ke KJRI, kami tidak mendapat info tersebut,” imbuhnya.

Pihak imigrasi juga mengaku tidak mengetahui status Orient yang memiliki paspor AS. Kasi Penelaah Status Keimigrasi­an Ditjen Imigrasi Ruri Hariri Roesman menjelaska­n, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menerbitka­n paspor baru bagi Orient karena keterbatas­an informasi. ”(Orient) tidak memberikan keterangan bahwa yang bersangkut­an pernah memiliki kewarganeg­araan lain,” katanya.

Apalagi, permohonan itu disertai SPLP yang dikeluarka­n KJRI LA sehingga pihak imigrasi memercayai.

Di persidanga­n Orient tidak banyak membantah pernyataan KJRI dan imigrasi. Dia mengakui telah berpaspor AS dan dokumen Indonesian­ya lama tidak aktif. Namun, Orient menegaskan tidak pernah melepaskan kewarganeg­araan RI. Saat mengikuti pilkada, dia menegaskan telah mengajukan pelepasan kewarganeg­araan AS dan sudah menjalani sumpah. Sayang, prosesnya belum tuntas hingga saat ini. ”Jadi, ini kesalahan di mereka (Kedubes AS),” ungkapnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia