KJRI LA: Orient Tak Jujur Beri Keterangan
Urus SPLP, Mengaku Tak Punya Paspor AS
JAKARTA, Jawa Pos – Integritas bupati terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore kembali menjadi sorotan. Bukan hanya kepada penyelenggara pilkada, dia juga ketahuan tidak jujur saat ingin memperbarui paspor Indonesianya.
Hal itu disampaikan Sigit Setiawan, staf Konsulat Jenderal Republik Indonesia Los Angeles (KJRI LA), Amerika Serikat (AS), dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (7/4). Sigit menceritakan, Orient baru mengurus pembaruan paspor Indonesia ke KJRI pada Maret 2019. Ketika itu Orient ingin kembali ke tanah air.
Orient beralasan, paspor lamanya telah expired dan hilang. KJRI LA lantas memproses permohonan tersebut. Karena green card atau izin tinggal Orient di AS juga sudah kedaluwarsa sejak 2011, KJRI tidak dapat menerbitkan paspor Indonesia baru. ”Kami terbitkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP),” ujar Sigit. SPLP merupakan surat pengganti paspor yang dapat digunakan untuk satu kali perjalanan lintas negara.
Penerbitan SPLP sendiri, lanjut Sigit, bukan tanpa syarat. Orient telah diminta mengisi surat pernyataan bahwa dirinya tidak pernah menjadi warga AS dan tidak sedang menjalani proses naturalisasi. Di situ Orient mengaku tidak memiliki paspor
AS. ”Setelah dapat info (kewarganegaraan AS, Red), kami merasa Pak Orient tak jujur dalam memberikan keterangan saat itu,” imbuhnya. Dalam persidangan Orient tidak membantah keterangan KJRI LA.
MK lantas mempertanyakan sistem pendataan KJRI. Hakim MK Suhartoyo juga mempertanyakan status Orient yang izin tinggalnya kedaluwarsa. ”Apa karena sudah punya paspor Amerika? Sehingga tidak relevan lagi mengurus green card?” ujarnya.
Menanggapi itu, Sigit tidak menjawab pasti. Namun, dia menduga kepemilikan paspor AS membuat Orient legal untuk tinggal di Negeri Paman Sam meski tak memiliki green card. Terkait pendataan, Sigit mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki data WNI yang berpaspor AS. ”Sepanjang yang bersangkutan tidak melapor ke KJRI, kami tidak mendapat info tersebut,” imbuhnya.
Pihak imigrasi juga mengaku tidak mengetahui status Orient yang memiliki paspor AS. Kasi Penelaah Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Ruri Hariri Roesman menjelaskan, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menerbitkan paspor baru bagi Orient karena keterbatasan informasi. ”(Orient) tidak memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan pernah memiliki kewarganegaraan lain,” katanya.
Apalagi, permohonan itu disertai SPLP yang dikeluarkan KJRI LA sehingga pihak imigrasi memercayai.
Di persidangan Orient tidak banyak membantah pernyataan KJRI dan imigrasi. Dia mengakui telah berpaspor AS dan dokumen Indonesianya lama tidak aktif. Namun, Orient menegaskan tidak pernah melepaskan kewarganegaraan RI. Saat mengikuti pilkada, dia menegaskan telah mengajukan pelepasan kewarganegaraan AS dan sudah menjalani sumpah. Sayang, prosesnya belum tuntas hingga saat ini. ”Jadi, ini kesalahan di mereka (Kedubes AS),” ungkapnya.