Mohon Solusi dari Bursa Efek Indonesia dan OJK
SAYA investor di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan merupakan pemegang saham MITI dari PT Mitra Investindo Tbk. Saya juga memiliki member kartu KSEI IDD171279016596. Ketertarikan awal saya untuk menjadi investor pasar modal Indonesia karena BEI berada di bawah pengawasan dan perlindungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, ada jaminan keamanan bagi investor dari kejadian-kejadian yang tidak diharapkan.
Namun, pada 12 Maret 2021, muncul pengumuman dari BEI melalui situs resminya bahwa saham MITI berpotensi di-delisting. Itu setelah saham MITI di-suspend selama lebih dari dua tahun sejak Maret 2019.
Awalnya saya membeli saham MITI melalui Mirae Asset Sekuritas.
Ternyata saham MITI reverse stock dan kemudian right issue pada saat saham masih di-suspend BEI. Artinya, tidak ada perdagangan pada jam bursa saham Indonesia. Kini, jumlah saham saya berkurang tanpa saya trading-kan dan tanpa persetujuan saya sebagai investor.
Yang membuat saya keberatan, saham yang ter-listing di BEI itu berada di bawah pengawasan dan perlindungan OJK. Namun, saya mendapatkan pengumuman dari BEI bahwa investor diminta menghubungi Ibu Diah Pertiwi Gandhi selaku direktur dan sekretaris perusahaan PT Mitra Investindo Tbk.
Saat saya hubungi melalui telepon, mereka mengatakan bahwa PT Mitra Investindo tidak bisa membeli saham yang kami miliki dengan alasan tidak punya uang. Lalu, mengapa saham MITI tidak dibuka kembali dalam perdagangan di BEI agar para investor saham MITI dapat menjual dan mencairkan dana yang tentunya sangat besar dan berarti di masa pandemi ini?
Sebagaimana yang disebutkan bahwa BEI berada di bawah pengawasan dan perlindungan OJK, melalui surat pembaca ini, saya mohon pihak OJK dan BEI segera memberikan solusi dengan membuka perdagangan saham MITI baik di pasar nego, reguler, maupun tunai. Reputasi OJK dipertaruhkan hanya dengan kenyataan ini. Jika bisa memberikan solusi, tentu akan dipercaya kembali oleh beberapa calon investor untuk tidak ragu menginvestasikan uangnya di BEI.
OFI FITRI NIRWANA, Jalan Kasuari IV, Bintaro Jaya,
Tangerang Selatan