Jawa Pos

Hoax Rizieq Berteriak Disiksa Densus 88

-

MANTAN pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab masih laris dijadikan bahan hoax. Kali ini produsen kabar palsu menyebar berita bahwa Rizieq disiksa Densus 88 Polri hingga berteriak-teriak. Kabar itu dilengkapi rekaman suara gaduh plus foto Rizieq yang mengangkat tangan dalam kondisi diborgol.

”James Riyadi: Siapapun yang merasa pahlawan bagi pribumi, menentang kekuatan 9 Naga dan MSS (sebagai pemilik Indonesia yang sesungguhn­ya), maka siksaan dan kenistaanl­ah yang pantas baginya agar tak ada lagi tokoh-tokoh Ulama yang menentang kami. POLRI adalah eksekutor kami.” Begitu keterangan yang ditulis akun Facebook Pusat Informasi Kegubernur­an 9 Naga pada Rabu, 7 April 2021 (bit.do/DisiksaDen­sus).

Kabar itu tergolong aneh lantaran tidak ditemukan di satu pun pemberitaa­n media arus utama. Dalam beberapa kali kemunculan­nya di depan publik, Rizieq juga tidak pernah bercerita tentang adanya penyiksaan tersebut. Padahal, Rizieq terkenal tak takut bicara apa pun. Termasuk soal perlakuan pemerintah dan aparat keamanan terhadap dirinya.

Saat ditelusuri, suara teriakan itu direkam saat Rizieq dibawa ke salah satu ruangan di Bareskrim Polri untuk mengikuti sidang virtual dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Rizieq berteriak tidak terima lantaran didorong dan dipaksa ke ruang sidang virtual. Jadi bukan suara teriakan karena penyiksaan, apalagi oleh Densus 88.

Rekaman suara yang sama pernah diunggah kanal YouTube Tribun Timur pada 20 Maret 2021. Teriakan protes Rizieq itu terdengar pada menit 3:15. Sama persis dengan rekaman teriakan yang diunggah akun Pusat Informasi Kegubernur­an 9 Naga. ”Saya didorong. Saya tidak mau hadir. Saya dipaksa dan didorong,” kata Rizieq setelah berada di dalam ruang sidang virtual. Anda dapat melihatnya di bit.do/ SaatSidang.

Hingga kini sidang kasus Rizieq Syihab masih terus digelar secara virtual. Kemarin majelis hakim PN Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan Rizieq dan penasihat hukumnya dalam kasus tes swab palsu RS Ummi Bogor. Salah satu alasan hakim adalah dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintah­kan kepada JPU untuk menghadirk­an saksi pada Rabu (14/4) pekan depan. Jaksa rencananya menghadirk­an lima saksi.

 ??  ??
 ?? ILUSTRASI WAHYU KOKKANG/JAWA POS ??
ILUSTRASI WAHYU KOKKANG/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia