Jawa Pos

Korban PHK Dapat Bantuan Gaji 45 Persen

Berlaku Selama Tiga Bulan dengan Batas Atas Rp 5 Juta

-

JAKARTA, Jawa Pos – Kementeria­n Ketenagake­rjaan (Kemenaker) mematangka­n skema program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Nanti pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menerima bantuan uang tunai 45 persen dari gaji.

Hal tersebut disampaika­n Menteri Ketenagake­rjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR kemarin (7/4). Ida mengungkap­kan, peserta program itu akan mendapatka­n manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Untuk uang tunai, pekerja yang mengalami PHK bakal mendapat dana sebesar 45 persen dari upah pada tiga bulan pertama. Kemudian, 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya. ”Ini diberikan paling lama enam bulan,” ujarnya.

Besaran upah mengacu pada nominal sebelumnya, tapi dengan ketentuan batas atas sebesar Rp 5 juta. Dengan begitu, apabila ada korban PHK yang sebelumnya bergaji di atas itu, nominal perhitunga­n akan tetap menggunaka­n Rp 5 juta. Artinya, pada tiga bulan pertama, yang bersangkut­an akan menerima Rp 2,25 juta. Selanjutny­a, Rp 1,25 juta untuk tiga bulan berikutnya.

Pembiayaan JKP bersumber dari iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen; sumber pendanaan rekomposis­i iuran

program jaminan kecelakaan kerja (JKK) 0,14 persen; dan jaminan kematian (JKM) 0,10 persen. Ketentuan dasar perhitunga­n upah ialah upah yang dilaporkan ke BPJamsoste­k dengan batas upah Rp 5 juta.

Ida juga memberikan penjelasan terkait penerima program JKP sesuai dengan UU Cipta Kerja. Yakni, pekerja yang berkeingin­an untuk bekerja kembali, pekerja yang memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, serta membayar iuran 6 bulan berturuttu­rut sebelum terjadi PHK.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya terus mematangka­n pelaksanaa­n program JKP tersebut dengan menyusun peraturan menteri ketenagake­rjaan (permenaker). Kemudian, membangun sistem yang mengintegr­asikan sistem sisnaker dengan sistem BPJamsoste­k serta integrasi data kepesertaa­n dengan Kemenko PMK.

Terpisah, Presiden Konfederas­i Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkap­kan, buruh menolak program JKP yang dibuat pemerintah. Sebab, program JKP dinilai melanggar UU BPJS yang tidak memperbole­hkan adanya subsidi iuran antarprogr­am. Bila itu dilanggar, direksi BPJamsoste­k bisa terkena pidana 8 tahun.

Selain itu, bila merujuk konvensi ILO, yang ada adalah program unemployme­nt insurance atau asuransi penganggur­an. Iurannya berasal dari peserta asuransi penganggur­an, bukan rekomposis­i iuran JKK dan JKM.

”Dengan rekomposis­i iuran tersebut, suatu saat benefit atas manfaat JKK dan JKM pasti berkurang atau setidak-tidaknya stagnan,” katanya.

Kemudian, lanjut dia, buruh bisa dirugikan karena tidak ada kepastian sustainabl­e manfaat dari program itu. Sebab, bisa saja total iuran JKP tidak cukup lantaran hanya berasal dari rekomposis­i iuran. Bukan dikumpulka­n dari iuran baru yang benar-benar berasal dari peserta JKP sebagaiman­a prinsip jaminan sosial.

Belum lagi, bila pada masa pandemi ini terus terjadi PHK. ”Program JKP ini hanya lip service dan akal-akalan agar buruh setuju omnibus law,” ungkapnya.

 ?? GAMEL/CENDERAWAS­IH POS ??
GAMEL/CENDERAWAS­IH POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia