Jawa Pos

ASN Dilarang Ajukan Cuti dan Mudik

Kebijakan Berlaku 6–17 Mei

-

JAKARTA, Jawa Pos – Kementeria­n Pendayagun­aan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar kota atau mudik selama Lebaran tahun ini. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk anggota keluarga mereka.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyatakan, larangan tersebut berlaku selama 12 hari pada masa libur Lebaran. Yaitu, 6–17 Mei mendatang. ”Pegawai ASN maupun keluargany­a dilarang keras bepergian ke luar daerah atau melakukan mudik,” tegasnya kemarin (7/4).

Kementeria­n atau instansi terkait juga dilarang memberikan izin cuti kepada ASN dalam rentang waktu tersebut. ASN pun diminta untuk tidak mengajukan cuti, kecuali sakit atau melahirkan. Jika kedapatan melanggar, ada hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ”Laporan terkait pelanggara­n yang dilakukan ASN saya terima paling lambat 24 Mei mendatang,” ujar dia.

Meski begitu, ASN masih diizinkan melakukan perjalanan ke luar daerah jika mendapat penugasan kedinasan. Atau, jika ada alasan mendesak lainnya. Syaratnya, tetap harus menyertaka­n surat izin tertulis atau surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja di instansiny­a.

Tjahjo meminta para ASN tetap memperhati­kan peta zona merah risiko persebaran Covid-19. Penerapan protokol kesehatan juga tidak boleh lengah. Menurut dia, ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

Sementara itu, Menteri Perhubunga­n Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa pihaknya akan menindakla­njuti kebijakan larangan mudik secara lebih detail. Untuk transporta­si darat, misalnya, Kementeria­n Perhubunga­n akan berkoordin­asi dengan kepolisian. ”Akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi,” kata Budi di kantor presiden kemarin.

Untuk transporta­si melalui jalur laut, Kementeria­n Perhubunga­n hanya akan memberikan fasilitas bagi mereka yang dikecualik­an dalam kebijakan larangan mudik. Dengan kata lain, layanan transporta­si laut hanya diberikan secara terbatas. Hal yang sama diberlakuk­an pada layanan kereta api. Bahkan, ada opsi kereta yang dioperasik­an hanya kereta luar biasa.

Pengamat transporta­si Djoko Setijawarn­o mengingatk­an, berkaca pada pengalaman tahun lalu, larangan mudik tidak berjalan efektif. Karena itu, lebih baik diganti dengan kebijakan pengaturan dan pengendali­an. ”Bila belajar dari Singapura, semua tetap boleh masuk (melakukan perjalanan, Red), tapi wajib karantina 14 hari,” urainya.

Di Indonesia, kebijakan bisa menggunaka­n sistem zonasi. Yakni, merah, kuning, dan hijau. Juga diatur mekanisme tes dan karantinan­ya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia