Veteran Perang Akan Dimerdekakan dari PBB
SURABAYA, Jawa Pos – Perjuangan para wakil rakyat di DPRD Surabaya untuk membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi veteran perang bakal segera terealisasi. Kebijakan itu akan dimasukkan dalam revisi perda yang sedang dibahas di pansus di komisi B. Selain itu, veteran perang bakal mendapat restitusi atau pengembalian pembayaran pajak.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati menyatakan, pihaknya sepakat merevisi Perda 10/2010 tentang PBB. Khususnya yang mengatur pajak veteran perang. ’’Kami sepakat dilakukan perubahan subjek pajak yang dikecualikan. Dalam hal ini adalah veteran perang,’’ ujarnya kemarin (7/4).
Ira melanjutkan, pengecualian tersebut hanya untuk objek pajak hunian. Artinya, veteran perang yang masih menempati tempat tinggalnya sendiri akan dibebaskan atau dimerdekakan dari PBB. Jika ditotal, nilai PBB para veteran perang selama satu tahun sekitar Rp 500 juta. ’’Aturan ini segera diberlakukan. Insya Allah tahun ini,’’ ucapnya.
Terkait pengembalian pembayaran pajak, kata Ira, restitusi memang bisa diberikan. Namun, pemkot memberikan pengecualian itu khusus untuk veteran perang yang ikut berjuang. Yakni, mereka yang tergabung dalam Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI). ’’Sebab, mereka kan menerima penghargaan khusus karena ikut berjuang,’’ paparnya.
Karena sudah ada kata sepakat, pemkot tinggal menunggu regulasi tersebut diparipurnakan. Setelah itu, berkas perda perubahan dikirim ke pemerintah provinsi (pemprov) untuk dievaluasi. ’’Ini bentuk penghargaan pemerintah terhadap jasa para pejuang yang masih ada sampai sekarang,’’ jelasnya.
Anggota pansus PBB Anas Karno menilai veteran perang berhak atas dispensasi pajak. Jasa mereka dalam memperjuangkan kemerdekaan tidak bisa dinilai dengan angka. ’’Kita belum tentu bisa berkumpul di sini dalam situasi dan kondisi saat ini kalau bukan karena jasa mereka,’’ tuturnya.