Mau Jebak Istri Pakai Narkoba, Suami Tertangkap Duluan
Dendam karena Digugat Cerai
SURABAYA, Jawa Pos – Eko Apriyanto didakwa menyimpan satu poket sabu-sabu. Namun, dia bukan pengonsumsi atau pengedar narkoba. Eko punya rencana jahat dengan sabu-sabu yang dibelinya tersebut.
”Dia beli untuk menjebak istrinya,” ungkap Sachyudi Imam, anggota Polsek Wonokromo, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (7/4).
Rencananya, sabu-sabu itu dibawa ke istrinya. Setelah itu, Eko akan melapor kepada polisi seolah-olah istrinya yang memiliki sabu-sabu tersebut. Namun, belum sampai di rumah setelah mendapatkan sabu-sabu itu, Eko sudah ditangkap di depan SPBU Jalan Raya Ngagel. ”Kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan telah bertransaksi dan menguasai narkoba,” jelas Imam.
Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,071 gram di bungkus rokok yang disimpan di kantong celana Eko. Dia lantas dibawa ke kantor polisi dan dites urine. ”Hasilnya negatif. Dia memang bukan pemakai,” ujarnya.
Eko menyuruh Sali Soemardi membeli sabu-sabu. Dia tahu temannya itu kerap membeli barang haram tersebut. Sali membeli sabu-sabu seharga Rp 150 ribu ke Ateng yang kini buron. Narkoba itu dijual Rp 200 ribu kepada Eko. Sali mau membelikan karena Eko berjanji mengajak nyabu bareng. Eko diminta datang ke rumahnya di Jalan Kedung Pengkol untuk mengambilnya. ”Saya mau bantu belikan karena dia janji mau pakai bareng. Ternyata barangnya malah dia bawa pulang setelah bayar,” ucap Sali saat bersaksi dalam sidang.
Sali tahu temannya itu bukan pengonsumsisabu-sabu.Kepada S ali, E k o mengaku ingin coba-coba karena ada masalah. ”Dia tidak pernah pakai. Baru sekali itu beli. Saya tidak tahu untuk apa setelah dibawa pulang,” katanya.
Dalam keterangannya, Eko mengaku memang punya niat jahat untuk menjebak istrinya berinisial HF. Dia sakit hati setelah digugat cerai di pengadilan agama. Istrinya lebih memilih lelaki lain daripada dirinya. ”Saya sakit hati. Dia gugat cerai saya. Mau saya jebak pakai barang itu,” jelas Eko.
Terdakwa Eko dianggap sudah menyimpan sabu-sabu tanpa izin. ”Saya menyesali perbuatan saya,” ujarnya.