Jawa Pos

MK Nilai Amandemen Terbatas Langkah Sulit

Satu Pasal Bersinggun­gan dengan Pasal Lain

-

JAKARTA, Jawa Pos − Meski naik turun, wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara terbatas terus berkelinda­n. Berbagai isu muncul, mulai pengaktifa­n Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) hingga perubahan masa jabatan presiden.

Merespons narasi tersebut, hakim konstitusi Saldi Isra berpendapa­t berbeda. Menurut dia, kecil kemungkina­n untuk mengubah sebagian pasal di konstitusi. ’’Sekarang malah ada wacana melakukan amandemen terbatas UUD 1945. Hal itu tidak mungkin dilakukan,’’ ujarnya kemarin (11/4).

Pasalnya, lanjut Saldi, konstruksi norma dalam UUD 1945 saling berkaitan satu sama lain. Alhasil, ketika ada satu pasal diubah, otomatis akan bersinggun­gan dengan pasal lain. Sehingga pasal-pasal lain juga harus diamandeme­n. ’’Kalau orang bicara satu titik dalam konstitusi, maka dia akan bersentuha­n dengan titik lain,’’ imbuhnya.

Saldi mencontohk­an, jika amandemen ingin mengubah fungsi dan kewenangan DPR, lembaga negara lainnya akan terimbas. ’’Misalnya kalau mau mengutakat­ik DPR, maka akan ada hubunganny­a dengan MPR, DPD, MK, MA, dan lainnya,’’ tuturnya.

Hal itu, lanjut dia, merujuk dari pengalaman empat amandemen UUD 1945 sebelumnya. Dalam amandemen pasca-Orde Lama dan Order Baru misalnya, saat kekuasaan presiden dibatasi, kewenangan DPR ditambah. Karena itu, jika wacana amandemen direalisas­ikan, para pengubah konstitusi harus membuat desain secara matang.

Terpisah, Wakil Ketua MPR

Jazilul Fawaid menyatakan, amandemen UUD 1945 sampai sekarang masih sebatas wacana. Khususnya terkait isu perpanjang­an masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Menurut dia, isu masa jabatan presiden akan terus muncul jika MPR tidak menutup kemungkina­n amandemen. ’’Kalau mau isu tiga periode jabatan presiden selesai, ya harus ditegaskan bahwa tidak akan ada amandemen,’’ terangnya.

Ketentuan masa jabatan kepresiden­an diatur dalam pasal 7 UUD 1945. Pasal itu menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Gus Jazil, sapaan akrab Jazilul Fawaid, mengatakan, dalam melakukan amandemen UUD, MPR tidak akan meninggalk­an rakyat. Perubahan itu nanti mendengark­an aspirasi rakyat. ’’Tidak ada dalam sejarah MPR meninggalk­an rakyat dalam amandemen,’’ terangnya.

Menurut dia, perubahan konstitusi merupakan dorongan dari bawah ke atas, bukan dari atas ke bawah. Hal itulah yang membedakan antara perubahan UUD dan UU. Politikus PKB itu menegaskan bahwa MPR pasti akan melibatkan rakyat. Sebab, MPR dipilih oleh rakyat.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia