Sesuaikan Raperda Ketenagakerjaan
Dengan UU Cipta Kerja
SURABAYA, Jawa Pos – Kinerja DPRD Surabaya dalam membahas rancangan peraturan daerah (raperda) bergerak lambat. Misalnya, raperda tentang ketenagakerjaan yang diusulkan komisi D pada 2020 belum dibahas. Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Kota Surabaya berdalih masih ada penyesuaian dengan aturan di atasnya.
Selain itu, ada raperda tentang perlindungan tenaga kerja lokal yang diusulkan komisi A pada 2018. Raperda tersebut akan dilebur dalam raperda ketenagakerjaan.
Ketua BPP DPRD Surabaya Josiah Michael mengatakan, raperda perlindungan tenaga kerja lokal itu belum masuk pembahasan karena ada usulan dari komisi D soal raperda ketenagakerjaan. Dua rancangan kebijakan tersebut akan dilebur jadi satu. ’’Selain banyak aturan yang serupa, ini juga dalam rangka penghematan anggaran,’’ ujarnya kemarin (11/4).
Menurut prosedur pembentukan perda, kata Josiah, aturan yang lebih spesifik akan dimasukkan ke aturan yang lebih umum. Karena itu, yang dipertahankan adalah raperda ketenagakerjaan meskipun baru diusulkan. Raperda perlindungan tenaga kerja lokal akan dimasukkan ke raperda ketenagakerjaan.
Ada beberapa pasal yang akan dipertahankan dalam regulasi tersebut. Salah satunya, kebijakan terkait jumlah pekerja asli Surabaya yang harus dipenuhi pihak perusahaan. Selain itu, aturan terkait kuota khusus bagi pekerja disabilitas tetap dipertahankan.
Josiah mengaku saat ini proses harmonisasi dua rancangan regulasi itu masih berlangsung. Pihaknya masih berkoordinasi dengan bagian hukum terkait kajian dan penyesuaian aturan dengan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Ciptaker). ’’Setelah harmonisasi selesai, akan diparipurnakan supaya segera dibentuk pansus,’’ terangnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati mengatakan, dua rancangan regulasi yang akan dilebur tersebut masih dikaji. Pihaknya juga menunggu kerangka kebijakan dari dinas ketenagakerjaan (disnaker) terkait penyesuaian dengan UU Ciptaker. ’’Ini kami masih menunggu dari disnaker,’’ katanya.
Setelah disediakan, draf raperda yang merupakan hasil peleburan dua regulasi akan dikembalikan ke DPRD Kota Surabaya. Pemkot memfasilitasinya kembali ketika nanti sudah dibahas tuntas di pansus. ’’Yang jelas, arah kebijakannya nanti kita lebih pro pada pekerja asli Surabaya. Menurut program Pak Wali Kota, itu yang harus diprioritaskan,’’ jelasnya.
Setelah harmonisasi selesai, akan diparipurnakan supaya segera dibentuk pansus.”
JOSIAH MICAHEL