Jawa Pos

Sesuaikan Raperda Ketenagake­rjaan

Dengan UU Cipta Kerja

-

SURABAYA, Jawa Pos – Kinerja DPRD Surabaya dalam membahas rancangan peraturan daerah (raperda) bergerak lambat. Misalnya, raperda tentang ketenagake­rjaan yang diusulkan komisi D pada 2020 belum dibahas. Badan Pembentuka­n Perda (BPP) DPRD Kota Surabaya berdalih masih ada penyesuaia­n dengan aturan di atasnya.

Selain itu, ada raperda tentang perlindung­an tenaga kerja lokal yang diusulkan komisi A pada 2018. Raperda tersebut akan dilebur dalam raperda ketenagake­rjaan.

Ketua BPP DPRD Surabaya Josiah Michael mengatakan, raperda perlindung­an tenaga kerja lokal itu belum masuk pembahasan karena ada usulan dari komisi D soal raperda ketenagake­rjaan. Dua rancangan kebijakan tersebut akan dilebur jadi satu. ’’Selain banyak aturan yang serupa, ini juga dalam rangka penghemata­n anggaran,’’ ujarnya kemarin (11/4).

Menurut prosedur pembentuka­n perda, kata Josiah, aturan yang lebih spesifik akan dimasukkan ke aturan yang lebih umum. Karena itu, yang dipertahan­kan adalah raperda ketenagake­rjaan meskipun baru diusulkan. Raperda perlindung­an tenaga kerja lokal akan dimasukkan ke raperda ketenagake­rjaan.

Ada beberapa pasal yang akan dipertahan­kan dalam regulasi tersebut. Salah satunya, kebijakan terkait jumlah pekerja asli Surabaya yang harus dipenuhi pihak perusahaan. Selain itu, aturan terkait kuota khusus bagi pekerja disabilita­s tetap dipertahan­kan.

Josiah mengaku saat ini proses harmonisas­i dua rancangan regulasi itu masih berlangsun­g. Pihaknya masih berkoordin­asi dengan bagian hukum terkait kajian dan penyesuaia­n aturan dengan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Ciptaker). ’’Setelah harmonisas­i selesai, akan diparipurn­akan supaya segera dibentuk pansus,’’ terangnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowat­i mengatakan, dua rancangan regulasi yang akan dilebur tersebut masih dikaji. Pihaknya juga menunggu kerangka kebijakan dari dinas ketenagake­rjaan (disnaker) terkait penyesuaia­n dengan UU Ciptaker. ’’Ini kami masih menunggu dari disnaker,’’ katanya.

Setelah disediakan, draf raperda yang merupakan hasil peleburan dua regulasi akan dikembalik­an ke DPRD Kota Surabaya. Pemkot memfasilit­asinya kembali ketika nanti sudah dibahas tuntas di pansus. ’’Yang jelas, arah kebijakann­ya nanti kita lebih pro pada pekerja asli Surabaya. Menurut program Pak Wali Kota, itu yang harus dipriorita­skan,’’ jelasnya.

Setelah harmonisas­i selesai, akan diparipurn­akan supaya segera dibentuk pansus.”

JOSIAH MICAHEL

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia