Wawali Surabaya Pantau Langsung Penerapan JKS
Untuk Pastikan Pelayanan Kesehatan di RS Swasta Berjalan Optimal
SEJAK 1 April 2021, Kota Surabaya menjalankan program Jaminan Kesehatan Semesta (JKS) atau Universal Health Coverage (UHC). Cukup menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP), warga Surabaya yang ingin berobat ke rumah sakit (RS) akan dilayani secara gratis.
Hampir dua pekan program itu berjalan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengevaluasi pelaksanaannya agar tidak ada kendala dalam penerapan program JKS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di lapangan. Untuk itu, pada Jumat (9/4), Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengecek langsung ke beberapa RS swasta yang bekerja sama dengan pemkot.
’’Kami melihat sejauh mana layanan dinas kesehatan,’’ kata pria yang akrab disapa Cak Ji itu setelah meninjau RS Umum Adi Husada Kapasari.
Sesuai dengan komitmen Cak Ji, warga Kota Pahlawan harus mendapatkan layanan kesehatan yang baik. Bahkan, untuk mengoptimalkan layanan, pemkot melalui dinas kesehatan menempatkan petugasnya di setiap RS swasta. Penempatan petugas itu bertujuan membantu warga yang mengalami kendala saat mengakses layanan JKS.
Di beberapa RS swasta yang didatangi, Cak Ji melihat adanya pendampingan bagi warga. ’’Bila ada pasien yang trouble, masalah KTP atau apa, mereka akan dibantu petugas dinas kesehatan di setiap RS,’’ ungkapnya.
Cak Ji mengimbau masyarakat agar memiliki fasilitas kesehatan (faskes) yang terdekat dengan domisili mereka serta telah bekerja sama dengan pemkot dan BPJS Kesehatan. Ketika kondisi faskes sedang antre, warga masih bisa mendapatkan alternatif RS.
’’Supaya tidak terlalu banyak antrean. Tentu itu menjadi salah satu alternatif mereka untuk berobat. Jadi, jangan sungkan-sungkan ke RS. Pasti dilayani dengan baik,’’ tegas Cak Ji.
Berdasar hasil evaluasi Pemkot Surabaya, masyarakat antusias memanfaatkan program JKS. Sejak 1 April 2021, lebih dari 200 orang memanfaatkan layanan kesehatan gratis tersebut. ’’Mereka terdiri atas masyarakat yang daftarnya di kelurahan maupun di faskes,’’ jelas Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Febria Rachmanita.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012, skema layanan kesehatan yang ideal adalah dengan cara berjenjang. Warga bisa berobat ke puskesmas. Selanjutnya, jika dibutuhkan, akan dirujuk ke RS. Namun, warga bisa langsung berobat ke RS apabila kondisinya gawat darurat.
Mereka bebas menggunakan BPJS Kesehatan mandiri atau JKS yang ditanggung pemkot. Apabila ingin menggunakan JKS, warga bisa migrasi dari BPJS Kesehatan mandiri ke program JKS.
Febria menjelaskan, pendaftaran atau migrasi bisa dilakukan melalui puskesmas atau faskes jika dalam kondisi sakit. Bisa pula melalui kelurahan dan kantor BPJS Kesehatan
CEK KONDISI DI LAPANGAN: Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat memantau pelayanan kesehatan program Jaminan Kesehatan Semesta (JKS) di RS Siloam dan RS Umum Adi Husada Kapasari pada Jumat (9/4). Pemkot melalui dinas kesehatan menempatkan petugas di setiap RS swasta untuk membantu warga yang mengalami kendala saat mengakses layanan JKS.
jika dalam kondisi sehat. Syaratnya, warga menandatangani surat pernyataan bersedia mendapat pelayanan kesehatan kelas 3 dalam program JKS.
’’Kami berharap semua warga menyempatkan diri mendaftarkan. Kalau kondisinya sehat, bisa ke kelurahan, akan langsung dilayani. Kalau memang sedang sakit, bisa ke puskesmas terdekat dengan hanya menunjukkan KTP Surabaya. Mekanisme rujukannya tetap berjenjang,’’ terangnya.
Direktur RS Umum Adi Husada Kapasari Surabaya dr Hermanto Wijaya menyatakan kesiapannya mendukung program layanan JKS BPJS Kesehatan di Kota Pahlawan. RS yang dipimpinnya melayani warga Surabaya sejak program berjalan pada 1 April lalu.
’’Kalau misalnya (butuh) pelayanan gawat (darurat), kami layani sesegera mungkin. Yang penting buat kami, prioritas pelayanan lebih dulu, sesuai komitmen kami dengan Pemkot Surabaya,’’ tuturnya.