Siap Tambah Dana Pembebasan Tanah Kali Lamong Rp 50 M
Estimasi Tahun Ini Bisa Bebaskan 136 Bidang
GRESIK, Jawa Pos – Total kebutuhan anggaran untuk pembebasan lahan megaproyek normalisasi Kali Lamong diperkirakan mencapai Rp 800 miliar. Pada APBD 2021 ini, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Gresik baru mengalokasikan Rp 32,6 miliar. Namun, pemkab berencana menambah anggaran lagi pada perubahan APBD nanti.
Rencana awal, sebetulnya megaproyek normalisasi Kali Lamong itu dimulai awal April. Namun, sejauh ini proyek itu belum bisa dilaksanakan. Sebab, Pemkab Gresik masih menunggu penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.
Tanpa MoU tersebut, pemkab tidak bisa mengeruk lahan sebagai upaya percepatan penanganan banjir Kali Lamong. Sebab, kewenangan Kali Lamong berada di tangan pemerintah pusat.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gresik Hermanto T. Sianturi mengatakan, saat ini pihaknya mulai menyusun rencana perubahan APBD 2021. Salah satunya, usul penambahan dana pembebasan lahan Kali Lamong. Jumlah tambahan direncanakan sebesar Rp 50 miliar. ’’Kami ingin pada tahun ini anggaran pembebasan lahan sebesar Rp 82,6 miliar,” katanya.
Seperti pernah diberitakan, dari hasil studi LARAP yang telah selesai, luas lahan yang harus dibebaskan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Lamong mencapai 282,72 hektare. Dari luas itu, estimasi kebutuhan anggarannya Rp 800 miliar. Jika setiap tahun dialokasikan anggaran Rp 100 miliar saja, dibutuhkan waktu delapan tahun. Kabarnya, ke depan pemkab berkomitmen mengalokasikan anggaran pembebasan lahan itu sebesar Rp 150 miliar tiap tahun.
Sementara itu, dari hasil pemetaan Pemkab Gresik, pada 2021 lahan yang akan dibebaskan meliputi Desa Jono dan Tambakberas dengan luas 4,51 hektare dari total sasaran 10 hektare untuk wilayah hilir. Jika nanti pada perubahan APBD ditambah Rp 50 miliar, sasaran selanjutnya adalah Desa
Morowudi. ’’Estimasi tahun ini bisa membebaskan 136 bidang di tiga desa itu,” jelas Herman.
Nah, pada 2022 giliran pemkab berencana membebaskan tanah di enam desa di tiga kecamatan. Total luasnya sekitar 80 hektare. ’’Menurutdatapemetaankami, rata-rata setiap tahun hanya bisa membebaskan tanah di enam desa. Sebab, estimasi anggaran untuk pembebasan lahan dialokasikan Rp 150 miliar,” ungkapnya.
Sejauh ini, meski di APBD 2021 sudah dialokasikan anggaran Rp 32,6 miliar, pembebasan lahan belum berjalan. Kabarnya, Dinas Pertanahan Pemkab Gresik masih membahas penentuan lokasi (penlok) yang kemudian diusulkan ke Pemprov Jatim. Setelah penlok itu selesai, dilakukan appraisal harga tanah.
Data yang didapat Jawa Pos, sasaran lahan yang harus dibebaskan untuk normalisasi Kali Lamong tersebut tersebar di enam kecamatan. Total luasnya mencapai 282,78 hektare atau sebanyak 2.391 bidang. Perinciannya, tanah kas desa (TKD) 79 bidang, tanah wakaf 2 bidang, tanah pemerintah 1 bidang, dan tanah milik masyarakat 2.309 bidang.
Dikabarkan, sudah banyak tanah di DAS Kali Lamong yang dikuasai pihak ketiga. Karena itu, harganya disebutsebut melambung. Namun, untuk keperluan proyek nasional itu, pemerintah bisa saja ke depan menempuh cara konsinyasi.