SMA 50 Persen, SMK 10 Persen
Kuota Jalur Zonasi PPDB SMA/SMK
SURABAYA, Jawa Pos – Ketentuan jalur zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA negeri tahun ini ikut diatur dalam petunjuk teknis (juknis) yang sudah dikeluarkan sekaligus disosialisasikan Dispendik Jatim sejak pekan lalu. Dalam jalur tersebut, calon peserta didik baru diseleksi berdasar jarak tempat tinggalnya ke sekolah. Semakin dekat jaraknya, semakin besar peluang diterima pada jalur tersebut.
”Jarak diukur dari garis lurus pagar sekolah terluar ke pagar rumah terluar itu berapa meter. Pengukuran zona untuk SMA dan SMK sama. Hanya kuotanya yang berbeda. Kuota zonasi SMA 50 persen, sedangkan SMK 10 persen. Tahun ini jalur zonasi juga kami letakkan di tahap akhir,” ujar Kadispendik Jatim Wahid Wahyudi.
Dia menjelaskan, calon peserta didik yang mendaftar pada jalur zonasi bisa memilih tiga sekolah. Dengan ketentuan, ketiganya berada di dalam zona. Atau, bisa juga dua sekolah di dalam zona dan satu sekolah di luar zona bagi mereka yang bertempat tinggal di perbatasan kota. Pilihan sekolah yang berada di luar zona tetap memiliki peluang untuk diterima. Apalagi, jika sekolah luar zona tersebut memang lebih dekat dengan rumah calon siswa perbatasan.
”Sekolah di kabupaten/kota perbatasan provinsi dapat menerima pendaftar dari luar provinsi yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi,” imbuhnya. Wahid menuturkan, domisili calon peserta didik baru harus berdasar alamat kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sejak tanggal PPDB 2021. Sementara itu, KK baru yang diterbitkan kurang dari satu tahun karena keadaan tertentu harus dilampiri surat keterangan dari dispendukcapil setempat. Dengan disertai alasan perubahan KK.
WAHID WAHYUDI