Jawa Pos

PA Temukan Nikah Siri Abal-Abal

Jumlah Pemohon Meningkat

-

SURABAYA, Jawa Pos – Permohonan pengesahan pernikahan atau isbat nikah di Pengadilan Agama (PA) Surabaya meningkat selama tiga bulan terakhir. Berdasar data pengadilan, permohonan pengesahan pernikahan pada Maret lalu mencapai 32 perkara. Lebih tinggi daripada Februari yang sebanyak 23 perkara dan Januari ada 17 perkara. Sedangkan selama April hingga Jumat (9/4) permohonan yang masuk tercatat 10 perkara.

Permohonan isbat nikah ini untuk mengesahka­n pernikahan siri yang tidak tercatat secara hukum dan administra­si negara. Namun, tidak semua permohonan dikabulkan. Humas PA Surabaya Wachid Ridwan menyatakan, pihaknya hanya mengabulka­n permohonan yang pernikahan­nya sesuai syariat. Jika pemohon tidak dapat membuktika­nnya, permohonan akan ditolak. ”Benar tidak sesuai syariat rukun Islam? Harus ada wali, dua saksi, ada maharnya, dan tidak ada paksaan,” ujar dia.

Wachid menambahka­n, kini sudah ada oknum yang menjadi penyedia jasa nikah siri abalabal. Pengguna jasa sudah bisa mendapatka­n surat telah menikah siri meski syarat rukunnya tidak lengkap. Dia mengaku pernah menemukan kasus seperti itu. ”Ada orangorang tertentu yang menikahkan anak-anak sesama mahasiswa. Saksinya teman-temannya saja, walinya tidak ada. Dikasih selembar surat nikah siri,” ungkapnya.

Kasus seperti itu akan ditolak apabila mengajukan permohonan isbat nikah di PA. Sebab, pernikahan­nya dianggap tidak sah. ”Sudah tidak ada bapaknya, wali cuma satu, hanya ada jasa menikahkan. Dari nikahnya sendiri sudah cacat, tidak sah,” tegasnya.

Permohonan isbat nikah ini kerap diiringi permohonan pengesahan asal usul anak. Permohonan ini untuk mendapatka­n pengesahan anak dari hasil hubungan nikah siri. Pemohon yang nikah sirinya tidak sah tidak bisa mengajukan permohonan asal usul anak.

Anak tersebut bisa tercatat di akta kelahiran, tetapi hanya tercatat sebagai anak dari ibu kandung. Tidak tercatat nama ayah kandungnya. ”Tetap diberikan perlindung­an hukum bagi anak dengan akta walaupun hanya nama ibu kandung,” ucapnya.

Namun, anak itu tidak bisa punya hubungan keperdataa­n dengan ayah biologisny­a. Si anak tidak bisa menuntut waris kepada ayahnya dan tak bisa menuntut nafkah karena tidak punya hubungan secara hukum. ”Otomatis hal-hal yang terkait hubungan keperdataa­n menjadi tidak legal. Anak tidak punya nasab ke bapaknya,” kata Wachid.

WACHID RIDWAN

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia