Jawa Pos

Penanam Ganja untuk Pengobatan Tetap Divonis Bersalah

-

SURABAYA, Jawa Pos – Upaya Ardian Aldiano untuk mendapatka­n keringanan hukuman kembali kandas. Kali ini majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menolak permohonan banding yang diajukanny­a. Putusan banding menguatkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Yakni, hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Pria yang akrab disapa Dino itu tetap dinyatakan bersalah menanam ganja tanpa izin di rumahnya. Meskipun alasannya untuk terapi pengobatan. Dino bersalah melanggar pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Dia dianggap tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman ganja yang melebihi lima batang pohon.

”Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 16 November 2020 nomor: 1285/Pid. Sus/2020/PN.Sby yang dimintakan banding tersebut,” terang majelis hakim tinggi yang diketuai Arthur Hangewa dalam amar putusannya.

Dino sebelumnya sempat mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal yang menjeratny­a. Dia beralasan bahwa selama ini terjadi disparitas hukum antara perkara satu dan yang lain. Perkaranya sama, tetapi putusan terhadap perkara tersebut jauh berbeda. Dia membanding­kan perkaranya dengan perkara lain yang sama-sama menanam tumbuhan ganja. Dino dihukum enam tahun, tetapi terpidana lain hanya dihukum dalam hitungan bulanan. Namun, permohonan tersebut ditolak.

Pengacara Dino, M. Syamsoel Arifin, masih memohon waktu untuk dikonfirma­si. Sebab, kemarin hari libur dan dia sedang tidak membawa berkas perkara. Syamsoel belum memastikan apakah Dino akan mengajukan kasasi atau tidak setelah upaya bandingnya ditolak. ”Sebentar, berkasnya masih di kantor, belum saya cek lagi,” kata Syamsoel kemarin (11/4).

Dino sebelumnya ditangkap polisi pada 27 Februari tahun lalu di rumahnya di Perumahan Wisma Lidah Kulon. Polisi menemukan 27 tanaman ganja setinggi 3 sentimeter hingga 40 sentimeter yang ditanam secara hidroponik di halaman belakang rumahnya.

Ganja tersebut, menurut dia, akan dikonsumsi sendiri. Dalihnya, ganja digunakan untuk pengobatan sakit kejang-kejang yang dideritany­a. Dia beralasan sudah menempuh berbagai pengobatan, tetapi hanya ganja yang bisa menyembuhk­an. Dia menanam sendiri karena mahal kalau membeli ganja di pasar gelap.

 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ?? KANDAS: Ardian Aldiano menjalani sidang di PN Surabaya.
DIMAS MAULANA/JAWA POS KANDAS: Ardian Aldiano menjalani sidang di PN Surabaya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia