Jawa Pos

Gugatan Pemilik Rumah Musik Putat Jaya Kembali Gagal

-

SURABAYA, Jawa Pos − Upaya hukum banding yang diajukan para pemilik rumah musik di Putat Jaya kandas. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menolak banding para pemilik rumah musik yang tergabung dalam Perkumpula­n Forza Pancadarma Lokamandir­i Surabaya itu.

Putusan banding menguatkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya yang menolak gugatan mereka dengan alasan tidak berwenang mengadili gugatan yang mereka ajukan. ”Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 27 Januari 2021 Nomor 1042/Pdt.G/2020/ PN.Sby yang dimohonkan banding tersebut,” terang majelis hakim yang diketuai Mutarto.

Para pemilik rumah musik tersebut sebelumnya menggugat wali kota Surabaya dan kepala Satpol PP Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perkumpula­n yang beranggota pemilik rumah musik dan karaoke di Kelurahan Putat Jaya itu menyatakan kedua tergugat telah berbuat melawan hukum karena tidak memberikan izin dan menutup operasiona­l rumah musik di kawasan eks lokalisasi Dolly tersebut.

”Sejak 2014 izin tidak diperpanja­ng. Lebih dari 200 orang warga sekitar terdampak dengan penutupan rumah musik tersebut,” ujar pengacara penggugat Naen Soeryono.

Naen menegaskan, pihaknya sudah sepakat dengan penutupan lokalisasi Dolly. Hanya, dia meminta rumah musik di lima RW kawasan tersebut tetap diizinkan beroperasi. Dia menegaskan tidak ada aktivitas prostitusi di rumah musik. ”Tidak ada prostitusi di rumah musik. Kami sudah sepakat karena telah menjadi aturan. Jadi, jangan dimatikan rumah musik ini,” katanya.

Naen menambahka­n, sudah ada surat pernyataan tata tertib usaha rumah musik yang sudah disetujui RT, RW, lurah Putat Jaya, dan Muspika Sawahan. Surat itu mengizinka­n rumah musik tetap beroperasi asalkan tidak ada praktik prostitusi. Alasannya, jika tidak beroperasi, perekonomi­an warga sekitar akan terdampak. Sebab, pemilik rumah musik adalah warga setempat. Warga lain yang berprofesi sebagai tukang parkir dan pedagang juga terdampak penutupan tersebut.

”Tindakan tergugat yang menutup dan melarang serta merazia rumah musik yang tidak ada kaitannya dengan prostitusi dan tanpa mempertimb­angkan surat pernyataan dari ketua RT/RW setempat merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

 ?? LUGAS WICAKSONO/JAWA POS ?? TAK MENYERAH: Naen Soeryono (tengah) bersama timnya menunjukka­n materi gugatan pemilik rumah musik di Putat Jaya.
LUGAS WICAKSONO/JAWA POS TAK MENYERAH: Naen Soeryono (tengah) bersama timnya menunjukka­n materi gugatan pemilik rumah musik di Putat Jaya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia