RUU Ibu Kota Baru Belum Dibahas DPR
Bappenas Sudah Pastikan Lokasi Istana Negara
JAKARTA, Jawa Pos - Kemarin (12/4) Menteri Perencanaan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa bersama rombongan meninjau lokasi yang direncanakan sebagai istana negara di calon ibu kota negara (IKN). Kunjungannya ke Kabupaten Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur, itu sekaligus menekankan bahwa pembangunan tersebut akan terbuka bagi swasta.
Suharso menyatakan, jika syarat sudah terpenuhi, bisa jadi peletakan batu pertama dilakukan dalam waktu dekat. Setidaknya pada Ramadan tahun ini. Pemerintah mengebut pekerjaan calon IKN.’’Ini keinginan saya, pada 17 Agustus 2024 Presiden Joko Widodo dapat merayakan di sini,’’ ungkapnya.
Dia menuturkan bahwa IKN tetap dibiayai APBN. Namun, cara yang diambil tidak akan memberatkan negara. ’’Di saat yang sama memberikan kesempatan bagi swasta untuk bergerak,’’ tuturnya. Dia menganalogikan membeli mobil dengan cara mencicil jika tidak mampu. Meski tidak langsung membayar tunai, akhirnya mobil tetap jadi milik pribadi.
Dia menjelaskan, pihak swasta akan berperan dalam pembangunan perkantoran, perumahan, hingga fasilitas publik. Dengan cara itu, dia optimistis ekonomi yang terpuruk akibat pandemi bisa segera pulih. Selama pandemi, pembangunan ditekankan pada protokol kesehatan. Mereka yang masuk proyek diharapkan sudah menjalani PCR test dan divaksin. Selanjutnya, selalu dilakukan pengecekan kondisi tubuh. ’’Ini untuk melindungipekerjadantidakmenimbulkan klaster baru,’’ bebernya.
Pepohonan yang ditebang selama proses pembangunan akan diganti tanaman baru di daerah yang masih kosong. Konsepnya akan menjadi kota di tengah hutan. ’’Ada 260 ribu hektare yang menjadi wilayah kota. Yang akan dibangun hanya 5.600-an hektare,’’ ungkapnya.
Di DPR, Rancangan UndangUndang Ibu Kota Negara (RUU IKN) sampai sekarang belum dibahas. Sebelum RUU itu disahkan, pemerintah tidak boleh mengalokasikan anggaran pembangunan ibu kota baru. Anggota Baleg DPR Guspardi Gaus mengatakan, RUU IKN memang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Namun, kata dia, sampai sekarang belum ada kepastian pembahasan.’’Kami masih menunggu,’’ terang dia kepada Jawa Pos kemarin (12/4).
Menurut dia, belum diputuskan apakah RUU IKN dibahas di tingkat panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus). Jika dibahas di panja, yang dilibatkan hanya satu alat kelengkapan dewan (AKD). Sebaliknya, pansus akan melibatkan banyak AKD atau komisi.
Politikus PAN itu mengatakan, Badan Musyawarah (Bamus) DPR akan memutuskan apakah RUU IKN dibahas di panja atau pansus. Sampai sekarang belum ada kabar terkait rapat bamus yang membahas masalah tersebut.