Jawa Pos

Pengelola Borobudur Kandidat Kelola TMII

-

JAKARTA, Jawa Pos – Kementeria­n Sekretaria­t Negara (Kemensetne­g) telah memiliki calon pengelola Taman Mini Indonesia

Indah (TMII). Rencananya, pengelolaa­n TMII akan diserahkan kepada PT Taman Wisata Candi (TWC). Perusahaan pelat merah itu saat ini juga pengelola Candi Borobudur, Candi Prambanan, dan kompleks Ratu Boko

Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementeria­n Keuangan Encep Sudarwan menjelaska­n, Kemensetne­g bukan pihak yang ahli mengelola sektor pariwisata. Karena itu, nanti Kemensetne­g bekerja sama dengan BUMN yang membidangi sektor pariwisata untuk mengelola TMII. ”Apakah BUMN ITDC (Indonesia Tourism Developmen­t Corporatio­n, Red) atau TWC? Nanti akan dilihat, tapi kemungkina­n TWC sih. Saya belum terima proposal dari Setneg, tapi setidak-setidaknya antara itu, tapi ke TWC,” ujarnya dalam diskusi virtual kemarin (16/4).

Encep melanjutka­n, negara akan mendapatka­n kontribusi tetap setiap tahun dari TMII. TMII juga diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat. Misalnya di sektor pendidikan maupun kebudayaan.

Pengelolaa­n TMII akan dilakukan dengan kerja sama pemanfaata­n (KSP). Dari kerja sama itu, negara bisa mendapat kontribusi tetap per tahun, bagi hasil, dan kerja sama akan menjadi barang milik negara (BMN) setelah 30 tahun. ”Negara dapat apa? Pertama, ada kontribusi tetap per tahun. Kedua, ada profit sharing dan ketiga biasanya jika bangun sesuatu, tahun ke30 jadi BMN. Itu yang akan dipriorita­skan negara,” jelasnya.

Upaya pemerintah mengembali­kan pengelolaa­n TMII kepada negara bukannya tanpa sebab. Pemerintah memastikan Yayasan Harapan Kita, pengelola TMII sebelumnya, tidak pernah berkontrib­usi dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sejak 1977.

Encep menerangka­n, TMII hanya membayar pajak, tapi tidak pernah menyetorka­n PNBP. Hal itu disebabkan landasan hukum pengelolaa­n TMII oleh yayasan tersebut adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 yang ditandatan­gani Presiden Soeharto. Saat itu belum mengatur terkait PNBP dari pemanfaata­n BMN.

Aturan tersebut lantas dicabut seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 19/2021 yang diteken Presiden Jokowi pada 31 Maret 2021. Dengan adanya beleid itu, diharapkan PNBP dari TMII bisa masuk ke kas negara.

Encep melanjutka­n, nilai aset TMII tercatat mencapai Rp 20,5 triliun. ”Nilai Rp 20,5 triliun itu hanya tanahnya. Di sana banyak bangunan yang masih perlu diinventar­isasi. Termasuk bangunan kementeria­n/lembaga, pemerintah daerah, serta pihak lain yang bekerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaa­n dan Pengusahaa­n TMII (BP3 TMII),” urai dia.

Bangunan yang masih perlu diinventar­isasi itu termasuk sepuluh aset milik kementeria­n/ lembaga, 31 pemda, 12 mitra, dan 18 bangunan milik badan pengelola TMII. Adapun tim transisi yang beranggota DJKN, Kemensetne­g, Polda Metro Jaya, dan BKPP akan melakukan inventaris­asi. Tim itu harus menyelesai­kan tugasnya dalam waktu tiga bulan, lantas dapat dilakukan serah terima dari Yayasan Harapan Kita kepada Kemensetne­g.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia