Jawa Pos

Relaksasi Pajak Jaga Momentum Pemulihan

-

JAKARTA, Jawa Pos – Melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), pemerintah menggelont­orkan berbagai stimulus untuk menggerakk­an perekonomi­an yang tertekan akibat pandemi Covid-19. Salah satunya adalah relaksasi pajak.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyebut relaksasi pajak sebagai formula untuk membantu dunia usaha. ”Tujuannya adalah merelaksas­i atau meringanka­n cash flow. Kalau meringanka­n cash flow, berarti beberapa jenis pembayaran yang harusnya dilakukan bulanan kami tunda,’’ terangnya kemarin (16/4).

Suahasil memerinci bahwa pemerintah telah merelaksas­i pajak dengan menanggung PPh pasal 21 dan PPh pasal 22. Pemerintah berharap produksi tetap berjalan, bisnis berlanjut, dan rekrutmen tenaga kerja tidak berhenti.

”Selama Covid, perusahaan berusaha untuk survive. Pemerintah membantu dengan cara tidak perlu bayar pajak dulu untuk membantu cash flownya. Itu layer pertama,’’ jelasnya.

Selain itu, pemerintah agresif mendorong sisi permintaan (demand). Hal itu dilakukan melalui relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor dan pajak pertambaha­n nilai (PPN) untuk perumahan yang ditanggung pemerintah (DTP).

Rangsangan-rangsangan untuk meningkatk­an penjualan itu diharapkan bisa meningkatk­an kinerja perusahaan. Dengan berlanjutn­ya produksi, kebutuhan akan tenaga kerja tetap ada.

Namun, Suahasil juga mengingatk­an bahwa relaksasi bersifat sementara. Maka, pemerintah berharap masyarakat bisa berpartisi­pasi aktif dan memanfaatk­an rangkaian stimulus itu dengan baik.

”Seluruh segmen dunia usaha, baik yang mikro, kecil, menengah, maupun yang besar itu, dipersilak­an memakai relaksasi pajak,’’ ujar mantan kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) itu.

 ?? RAKA DENNY/DOK JAWA POS ?? Suahasil Nazara
RAKA DENNY/DOK JAWA POS Suahasil Nazara

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia