Jawa Pos

Rumitnya Pastikan Regulasi Mudik

-

Tidak mudah bagi pemerintah membuat regulasi tentang larangan mudik Lebaran. Terutama pada masa pandemi Covid-19 yang hingga kini belum menemui ujungnya. Apalagi, ini adalah larangan mudik Lebaran untuk kali kedua. Masyarakat tidak pernah menyangka larangan mudik kembali diberlakuk­an.

Tahun lalu penerapan larangan mudik cukup berhasil. Seluruh pemangku kebijakan di seluruh level (hingga tingkat desa) sudah satu frekuensi. Mereka memahami bahwa aktivitas mudik harus dihentikan sementara mengingat pandemi kala itu berada dalam level mengkhawat­irkan.

Namun, kali ini berbeda. Pandemi virus korona mulai melandai. Persebaran juga mulai bisa ditekan. Belum lagi gencarnya vaksinasi. Karena itu, begitu banyak yang berharap tahun ini bisa kembali merasakan nikmatnya mudik Lebaran. Bertemu dengan keluarga dan handai tolan di kampung halaman.

Namun, asa itu harus ditahan lagi. Pemerintah kembali memberlaku­kan larangan mudik. Waktunya ditetapkan. Tanggal 6–17 Mei mendatang. Alasannya tidak berubah, untuk menekan potensi meningkatn­ya persebaran virus.

Sejak awal, ada begitu banyak hal yang membuat publik bingung. Pertama, penentuan waktu larangan mudik. Sampaisamp­ai, kebijakan ini memunculka­n guyonan baru, yakni persebaran virus korona bisa memilih tanggal.

Kedua, larangan hanya berlaku untuk mudik. Aktivitas yang berpotensi menimbulka­n kerumunan masih diberi ruang. Contohnya, masyarakat masih boleh berlibur ke destinasi wisata lokal. Humor anyar muncul lagi. Mudik dilarang, pelesiran diperboleh­kan.

Problem ketiga adalah inkonsiste­nsi soal larangan mudik. Hingga kini, antar pemangku kebijakan terus membuat aturan-aturan yang selalu berubah. Contohnya, regulasi diperboleh­kannya pergerakan kendaraan di wilayah yang saling terhubung (wilayah aglomerasi). Aturan itu memicu interprest­asi yang berbeda antarinsti­tusi. Ada yang menyebut mudik boleh asal di wilayah itu. Namun, ada juga yang tetap melarang.

Contoh lain adalah boleh tidaknya mudik sebelum 6 Mei atau setelah 17 Mei. Awalnya, pemerintah maupun aparat memberi kelonggara­n. Namun, kabar terbaru, mudik pada masa ini juga dilarang.

Inkonsiste­nsi inilah yang berpotensi membuat masyarakat bergolak. Jika situasi ini terus berlanjut, tak tertutup kemungkina­n masyarakat mengambil langkah nekat. Tetap mudik meski dilarang.

 ?? ILUSTRASI BAGUS/JAWA POS ??
ILUSTRASI BAGUS/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia