Fasilitasi Pengembalian Tiket Calon Penumpang
Pasca Pemberlakuan Larangan Mudik di Jatim
SURABAYA, Jawa Pos - Jajaran Forkopimda Jatim sudah menyusun skema pemberlakuan larangan mudik. Tercatat, ada tujuh titik penyekatan di seluruh perbatasan provinsi yang bakal dipantau. Skema pembatasan arus kendaraan selama masa larangan mudik juga sudah disiapkan.
Saat ini yang sedang dipantau pemprov adalah skema larangan pengoperasian angkutan umum mudik di Jatim. Termasuk kebijakan terhadap para penumpang yang sudah kadung membeli tiket angkutan umum.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur Nyono memastikan pemprov memfasilitasi para calon penumpang yang sudah kadung membeli tiket mudik. ”Secara prinsip, calon penumpang yang telanjur beli tiket tidak akan dirugikan,” katanya kemarin.
Dia menyatakan, saat ini pemprov mulai mendata seluruh penjualan tiket mudik ke perusahaan moda transportasi. Mulai PT Kereta Api Indonesia (KAI), maskapai penerbangan, hingga penyedia jasa transportasi umum lainnya. ”Ini untuk memberikan jaminan bahwa masyarakat tidak dirugikan,’’ kata dia.
Dia menjelaskan, ada dua langkah yang bisa dilakukan pembeli tiket. Yakni, mengatur ulang jadwal pemberangkatan atau membatalkan pemberangkatan disertai dengan pengembalian uang.”Masyarakat yang membatalkan harus dikembalikan uangnya. Itu kompensasi yang harus diberikan utuh,’’ tegasnya.
Berdasar pantauan beberapa aplikasi penyedia penjualan tiket, mayoritas perusahaan angkutan sudah tidak menyediakan tiket perjalanan pada 6–17 Mei mendatang. Misalnya, aplikasi milik PT KAI. Jadwal pemberangkatan kereta selama masa tersebut kosong.
Perusahaan tersebut juga sudah memberikan penjelasan tahapan pembatalan tiket yang sudah terbeli.
Di bagian lain, meski larangan mudik diberlakukan pada 6 hingga 17 Mei, sejumlah terminal angkutan di wilayah Jatim tetap beroperasi di periode tersebut. Salah satunya Bandara Banyuwangi.
Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II KC Bandara Banyuwangi Cin Asmoro mengatakan, bandara tetap beroperasi karena memiliki sekolah penerbangan. Sehingga aktivitas harian tetap berjalan seperti biasa. ”Waktu jam operasi kami memang mulai pukul 06.00 hingga 18.00,” ungkapnya.
Hanya memang, imbuh Cin, aktivitas penerbangan reguler di Bandara Banyuwangi menyesuaikan dengan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik selama 6–17 Mei 2021. Sejauh ini, lanjut Cin, baru maskapai Citilink yang sudah mengajukan penyesuaian penerbangan selama periode mudik Lebaran 2021. Sementara maskapai lainnya belum mengajukan.