Jawa Pos

Perpres Zakat ASN Segera Terbit

-

JAKARTA, Jawa Pos – Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembayaran Zakat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) telah masuk ke Sekretaria­t Negara (Setneg). Dalam waktu dekat, regulasi itu disahkan.

Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementeria­n Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengonfirm­asi informasi tersebut. Namun, pihaknya belum bisa memastikan penerbitan perpres. ’’Akan dibahas lagi di Setneg,’’ katanya kemarin (16/4).

Potensi zakat dari ASN diperkirak­an cukup besar. Zakat dari kalangan PNS, TNI, dan Polri saja diperkirak­an mencapai Rp 1,7 triliun per tahun. Angka itu dihitung dengan mengambil 2,5 persen dari Rp 37,9 triliun gaji PNS per tahun dan Rp 787 miliar gaji aparat TNI-Polri.

Urusan zakat untuk ASN itu sempat disinggung Ketua Baznas Noor Achmad di depan Presiden Joko Widodo secara langsung. Tepatnya pada peluncuran Gerakan Cinta Zakat di Istana Negara pada Kamis (15/4).

Dia menjelaska­n, perpres tersebut tidak hanya ditujukan untuk para ASN, tetapi juga pegawai BUMN, BUMD, dan lainnya. ’’Untuk memanifest­asikan budaya gotong royong, sekiranya Bapak Presiden juga berkenan mengeluark­an perpres tentang pengelolaa­n zakat pendapatan dan jasa melalui Baznas,’’ ujarnya.

Di kesempatan itu, Noor Achmad juga menyampaik­an sejumlah program penghimpun­an zakat Baznas. Salah satunya, penghimpun­an zakat di luar negeri oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di seluruh dunia. Baznas sudah menyurati seluruh duta besar Republik Indonesia untuk membentuk unit pengumpul zakat (UPZ). Nanti hasil penghimpun­an zakat oleh UPZ tersebut dapat didistribu­sikan untuk membantu mahasiswa atau masyarakat Indonesia yang berkebutuh­an di luar negeri.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo berharap dana zakat yang dihimpun digunakan sebaik-baiknya bagi masyarakat yang mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19 serta mengentask­an kemiskinan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia