Pastikan Pancasila-Bahasa Indonesia Jadi Muatan Wajib
Diprotes, Kemendikbud Ajukan Revisi PP 57/2021
JAKARTA, Jawa Pos – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya mengajukan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP). Sebab, muncul protes keras dari sejumlah kalangan atas hilangnya poin Pancasila dan bahasa Indonesia dalam mata kuliah wajib di perguruan tinggi.
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan, pemerintah mengeluarkan PP 57/2021 untuk reparasi dan memasukkan asesmen nasional yang akan dilakukan pada September. Dia menegaskan, tidak ada maksud sama sekali untuk mengubah muatan wajib maupun mata kuliah wajib di perguruan tinggi. PP tersebut yang merujuk pada Undang-Undang 20/2003 tentang Sisdiknas menjelaskan dan mengulang substansi kurikulum wajib muatan kurikulum wajib persis sama dengan undangundang tersebut. Masalahnya, kata dia, hal itu tidak secara eksplisit disebut dalam PP SNP.
”Jadi, ada mispersepsi dari masyarakat bahwa mata pelajaran Pancasila dan bahasa Indonesia dikeluarkan dengan adanya PP ini. Bukan lagi muatan mata kuliah wajib di pendidikan tinggi,” ungkapnya kemarin (16/4).
Tak ingin berlarut, Kemendikbud akhirnya memutuskan untuk segera meluruskan dengan mengajukan revisi PP SNP ini. Pengajuan revisi PP SNP akan merujuk pada pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. ”Pancasila dan bahasa Indonesia akan selalu menjadi muatan wajib di dalam sistem pendidikan kita,” tegasnya.
Terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Sartono mengungkapkan, Menko PMK Muhadjir Effendy mendukung peninjauan kembali PP 57/2021. Diharapkan, Kemendikbud memasukkan mata pelajaran dan/atau mata kuliah Pancasila sejak pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. ”Selain itu, modul dan bahan ajar yang telah dikembangkan Kemendikbud disempurnakan dengan melibatkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP),” katanya.