Jawa Pos

Satpol PP Surati Pedagang Pasar Tumpah

Berlokasi di Tanjungsar­i hingga Pandegilin­g

-

SURABAYA, Jawa Pos - Pasar tumpah di sejumlah titik jalan memicu keresahan warga karena membuat kemacetan. Satpol PP sejatinya sudah mengirim surat peringatan beberapa kali. Namun, hingga saat ini belum ada respons dari para pedagang liar itu. Dewan minta agar satuan penegak perda bertindak lebih tegas dalam menertibka­n pasar tumpah di sejumlah titik.

Pasar tumpah itu berada di Jalan Tanjungsar­i, Pandegilin­g, Keputran, Sunda, dan Jalan Irian Barat. Persoalann­ya hampir sama. Pedagangme­luberhingg­amemenuhi kiri dan kanan jalan sehingga membuat kemacetan.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijan­to menjelaska­n sudah mengirimka­n surat peringatan untuk pedagang di sepanjang Jalan Tanjungsar­i. Sebab, para pedagang itu melanggar aturan. Bukan hanya perda soal ketertiban umum dan ketenteram­an masyarakat. ’’Keberadaan dan aktivitas para pedagang juga melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan,” jelas Eddy.

Untuk pedagang di Jalan Pandegilin­g, Jalan Keputran, Jalan Sunda, dan Jalan Irian Barat, Eddy mengaku juga sudah menyurati para pedagang pada 21 Februari lalu. Surat berisi Perda Nomor 17 Tahun 2003 tentang Penataan dan Pemberdaya­an Pedagang Kaki Lima. ’’Sudah kami tertibkan yang di Keputran dan nanti kita siagakan petugas di situ supaya tidak kembali lagi pedagangny­a,’’ katanya.

Khusus di Jalan Pandegilin­g dan Tanjungsar­i, Eddy mengaku dua titik tersebut sudah masuk target operasi. Untuk sementara, petugas melakukan patroli sapu ranjau. Yakni, berkelilin­g untuk memastikan tidak ada pelanggara­n di lokasi tersebut. ’’Khususnya di jam-jam sibuk. Ke depan kita juga siagakan petugas di situ. Sekarang kami masih fokus di Pasar Tambakrejo dan Keputran,’’ jelasnya.

Persoalan pasar tumpah itu diadukan pula kepada Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz. Ada dua persoalan yang dikeluhkan warga di sepanjang Jalan Tanjungsar­i. Yakni, kemacetan akibat badan jalan dipakai aktivitas bongkar muat barang dan jalur pedestrian dipakai tempat berjualan buah. Dua hal tersebut jelas-jelas melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelengg­araan Ketertiban Umum dan Ketenteram­an Masyarakat. ”Badan jalan dipakai tempat berjualan itu sudah terang-terangan melanggar,’’ kata politikus PKB itu.

Mahfudz juga mendapatka­n keluhan dari warga di daerah Pandegilin­g. Hampir setiap malam jalanan yang lebarnya hanya sekitar 5 meter itu dipakai berjualan oleh pedagang liar.

Keberadaan dan aktivitas para pedagang juga melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan.”

EDDY CHRISTIJAN­TO

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia