Satpol PP Surati Pedagang Pasar Tumpah
Berlokasi di Tanjungsari hingga Pandegiling
SURABAYA, Jawa Pos - Pasar tumpah di sejumlah titik jalan memicu keresahan warga karena membuat kemacetan. Satpol PP sejatinya sudah mengirim surat peringatan beberapa kali. Namun, hingga saat ini belum ada respons dari para pedagang liar itu. Dewan minta agar satuan penegak perda bertindak lebih tegas dalam menertibkan pasar tumpah di sejumlah titik.
Pasar tumpah itu berada di Jalan Tanjungsari, Pandegiling, Keputran, Sunda, dan Jalan Irian Barat. Persoalannya hampir sama. Pedagangmeluberhinggamemenuhi kiri dan kanan jalan sehingga membuat kemacetan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan sudah mengirimkan surat peringatan untuk pedagang di sepanjang Jalan Tanjungsari. Sebab, para pedagang itu melanggar aturan. Bukan hanya perda soal ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. ’’Keberadaan dan aktivitas para pedagang juga melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan,” jelas Eddy.
Untuk pedagang di Jalan Pandegiling, Jalan Keputran, Jalan Sunda, dan Jalan Irian Barat, Eddy mengaku juga sudah menyurati para pedagang pada 21 Februari lalu. Surat berisi Perda Nomor 17 Tahun 2003 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. ’’Sudah kami tertibkan yang di Keputran dan nanti kita siagakan petugas di situ supaya tidak kembali lagi pedagangnya,’’ katanya.
Khusus di Jalan Pandegiling dan Tanjungsari, Eddy mengaku dua titik tersebut sudah masuk target operasi. Untuk sementara, petugas melakukan patroli sapu ranjau. Yakni, berkeliling untuk memastikan tidak ada pelanggaran di lokasi tersebut. ’’Khususnya di jam-jam sibuk. Ke depan kita juga siagakan petugas di situ. Sekarang kami masih fokus di Pasar Tambakrejo dan Keputran,’’ jelasnya.
Persoalan pasar tumpah itu diadukan pula kepada Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz. Ada dua persoalan yang dikeluhkan warga di sepanjang Jalan Tanjungsari. Yakni, kemacetan akibat badan jalan dipakai aktivitas bongkar muat barang dan jalur pedestrian dipakai tempat berjualan buah. Dua hal tersebut jelas-jelas melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. ”Badan jalan dipakai tempat berjualan itu sudah terang-terangan melanggar,’’ kata politikus PKB itu.
Mahfudz juga mendapatkan keluhan dari warga di daerah Pandegiling. Hampir setiap malam jalanan yang lebarnya hanya sekitar 5 meter itu dipakai berjualan oleh pedagang liar.
Keberadaan dan aktivitas para pedagang juga melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan.”
EDDY CHRISTIJANTO