Hari Ini Batas Akhir Izin PTM
Bupati Minta Ada Penyesuaian Perbup
GRESIK, Jawa Pos – Hari ini (17/4) adalah batas akhir
sekolah mengajukan izin pembelajaran tatap muka (PTM) ke dinas pendidikan (dispendik). Sebab, Senin lusa (19/4) PTM bisa dimulai setelah lebih dari setahun belajar di rumah secara daring. Namun, khusus anak-anak TK-PAUD masih dilarang PTM.
Kemarin (16/4) Bupati Fandi Akhmad Yani bersama jajaran forkopimda menggelar rapat untuk memantapkan rencana pelaksanaan PTM tersebut. Termasuk menyempurnakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2020 tentang PTM. Sebab, ada poin-poin di perbup yang mesti disesuaikan.
Beberapa poin itu, antara lain, ketentuan siswa berangkat ke sekolah. Di Perbup 50/2020, ada larangan naik kendaraan umum. Selain itu, guru dari luar Gresik untuk sementara dilarang mengajar. Tujuannya, mengantisipasi persebaran Covid-19. Nah, dalam pertemuan kemarin, bupati meminta masukan dari peserta rapat agar aturan tersebut disesuaikan dengan kondisi saat ini.
’’Pengaturan jam belajar, kapasitas murid, serta durasi pembelajaran setiap minggu juga dipastikan. Selain itu, yang tak kalah penting adalah izin atau pernyataan tertulis dari orang tua murid maupun pihak komite sekolah,” kata Yani.
Dalam kesempatan itu, bupati juga mendapat laporan dari dispendik bahwa masih ada sekolah yang belum siap melengkapi sarana-prasarana untuk PTM. Karena itu, pihaknya meminta dispendik melakukan pendampingan hingga sekolah bersangkutan bisa secepatnya ikut melaksanakan PTM.
Seperti diberitakan kemarin, sudah banyak sekolah yang antre untuk mendapatkan izin PTM dari dispendik. Setidaknya ada 500 sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA yang telah mengajukan permohonan. Baik negeri maupun swasta. Namun, untuk mendapatkan izin itu, ada beberapa persyaratan. Di antaranya, mempunyai panduan pelaksanaan PTM, daftar periksa kesiapan di laman dapodik, saranaprasarana pendukung protokol kesehatan, MoU dengan fasilitas kesehatan terdekat, hingga persetujuan komite sekolah.
Jika belum mendapatkan izin dari dispendik, sekolahsekolah dilarang untuk memulai PTM. Khusus satuan pendidikan TK-PAUD, untuk sementara anak-anak masih harus belajar di rumah.
Wabup Aminatun Habibah menambahkan, pihaknya berharap dispendik juga menyegerakan pemberlakuan PTM untuk TK dan PAUD. ’’PTM ini sudah sangat ditunggu masyarakat. Kami semua sangat menyayangkan apabila ada murid yang sampai drop out sekolah karena belum ada kepastian PTM dibuka,” katanya.
Hadir juga dalam rapat kemarin, Kapolres AKBP Arief Fitrianto, Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Taufik Ismail, Ketua
DPRD Gresik M. Abdul Qodir, Kepala Kejari Gresik Heru Winoto, dan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Gresik.
Sementara itu, Ketua DPRD Gresik M. Abdul Qodir sependapat agar beberapa isi dalam Perbup 50/2020 yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini segera dievaluasi. Hasil evaluasi itu kemudian mendapatkan legalisasi dalam rangka menunjang persiapan PTM. ’’Prinsipnya, kami mendukung PTM. Namun, semua harus dipersiapkan,’’ ujarnya.
Kapolres AKBP Arief Fitrianto menyatakan, pihaknya juga mendukung kebijakan pemerintah. Termasuk rencana PTM. Meski begitu, dia berharap setiap penyelenggara harus benarbenar memastikan penerapan disiplin protokol kesehatan yang ketat. ’’Jangan sampai terjadi persebaran Covid-19,’’ ungkap mantan Kapolres Ponorogo itu.
FANDI AKHMAD YANI