Jawa Pos

Pelanggar Belum Tuntas Bayar Denda

-

SIDOARJO, Jawa Pos – Hingga kemarin (16/4), ditemukan warga yang melanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker. Puluhan pelanggar yang telah diwajibkan membayar denda pun masih mendatangi loket pembayaran tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Ribuan warga juga belum menuntaska­n kewajiban mereka. Akibatnya, ribuan kartu tanda penduduk (KTP) pelanggar prokes masih tersimpan di kejaksaan. Sejak lama, kejaksaan mencari solusi permasalah­an tersebut. Sekaligus mengimbau warga agar segera mengambil KTP.

”Syaratnya, lebih dulu harus membayar denda. Pembayaran dapat langsung dilakukan di bank,” kata Kasipidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono. Di loket pembayaran denda tilang, ada pihak bank. Dengan begitu, warga yang datang ke loket tilang bisa langsung melakukan pembayaran.

Setiap hari setidaknya puluhan warga datang ke loket tilang. Setelah sidang prokes, biasanya jumlahnya meningkat. Bisa sampai seratus orang. Sebagian besar merupakan warga yang tidak datang saat sidang pelanggara­n prokes di GOR Delta dilaksanak­an. Mereka tidak dapat mengikuti sidang dan langsung membayar denda ke kejaksaan. ”Ada yang tidak ikut sidang karena harus bekerja. Sebagian lagi belum memiliki uang untuk membayar denda sehingga mengambil KTP di loket pembayaran tilang,” ungkap Gatot.

Demi memperlanc­ar pengambila­n ribuan KTP yang menumpuk, kejaksaan juga bekerja sama dengan pihak desa. Aparat desa diminta memberi tahu warga untuk segera mengambil KTP dan membayar denda. Kejaksaan juga telah meminta bantuan kepada satpol PP untuk memberikan imbauan serupa agar para pelanggar segera mengambil KTP.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia