Jawa Pos

Sengaja Bakar Rumah, Adik Dipidanaka­n Kakak Kandung

-

SURABAYA, Jawa Pos – Muhammad Ridwan nekat membakar rumah kakaknya, Chusnul Rofidah, di Jalan Rungkut Menanggal I pada 25 Januari dini hari. Jaksa penuntut umum Febrian Dirgantara dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa diam-diam masuk ke rumah yang saat itu kosong dengan melompat dari jendela. Dia terlebih dulu memecahkan kaca jendela dengan palu.

Chusnul Rofidah mengetahui rumahnya di Jalan Rungkut Menanggal I terbakar ketika pulang bekerja. Ridwan naik ke lantai 2 menuju gudang. Pria 37 tahun itu membakar baju untuk menyulut api. Dia bergegas turun ke lantai 1 untuk membakar karpet. ”Selesai itu, terdakwa pergi meninggalk­an rumah Chusnul Rofidah dalam kondisi terbakar,” kata jaksa Febrian dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Chusnul baru tahu rumahnya terbakar setelah dikabari anaknya dan para tetangga. Saat pulang, dia mendapati rumahnya sudah dilalap api yang semakin besar. ”Dari tangga lantai atas sama seisi rumah terbakar,” ujar Chusnul.

Dia menyatakan, Ridwan awalnya marah-marah kepadanya. Menurut dia, adiknya itu marah tanpa alasan yang jelas. ”Dia memang sering ganggu saya. Bakar petasan, pukul tembok, sama merusak barang lain,” tuturnya.

Chusnul awalnya tidak tahu adiknya yang membakar rumahnya. Dia baru tahu setelah mendapat hasil penyelidik­an polisi. Perempuan itu mengaku rugi hingga Rp 80 juta karena rumahnya ludes terbakar. ”Sekarang saya tidak punya tempat tinggal,” katanya.

Dia berharap adiknya bertanggun­g jawab untuk membangun kembali rumahnya. Meski begitu, Chusnul masih menyayangi adiknya. Dia tetap ingin adiknya dihukum untuk mendapatka­n efek jera dari perbuatann­ya. ”Namanya sama adik kandung sendiri sebenarnya tidak tega,” ucapnya.

Sementara itu, Ridwan membakar rumah kakaknya karena dendam. Menurut dia, kakaknya menghasut pacarnya agar batal menikah dengannya. ”Saya sakit hati karena dia menghasut pacar saya agar tidak mau menikah. Sudah saya ingatkan,” katanya.

Meski begitu, Ridwan menyesali perbuatann­ya. Dia berjanji tidak mengulangi­nya. Pembakaran rumah itu nekat dilakukan karena emosional sesaat yang tidak tertahanka­n. ”Saya menyesal. Saya khilaf,” ujarnya.

 ?? LUGAS WICAKSONO/JAWA POS ?? SEDARAH: Chusnul Rofidah memberikan keterangan sebagai saksi untuk adik kandungnya, Muhammad Ridwan, kemarin.
LUGAS WICAKSONO/JAWA POS SEDARAH: Chusnul Rofidah memberikan keterangan sebagai saksi untuk adik kandungnya, Muhammad Ridwan, kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia