Disidang karena Tempati Tanah Orang
SURABAYA, Jawa Pos - Fatchur Rachman didakwa menempati rumah yang dibangun di atas tanah milik orang lain. Jaksa penuntut umum Duta Mellia dalam dakwaannya menyatakan, tanah di Jalan Asemrowo III/46, Surabaya, yang ditempati Fatchur milik Nasikah. Perempuan itu bersama almarhum suaminya, Suwito, membeli tanah seluas 119 meter persegi tersebut dari orang lain pada 1974.
Nasikah mendirikan rumah semipermanen di atas tanah itu. Pada 1989, bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut ditempati orang lain. Belakangan orang itu meninggalkan tanah tersebut karena tidak memiliki legalitas. Namun, pada 2011, terdakwa Fatchur bersama istrinya, Jaseni, membangun rumah di atas tanah tersebut dan menempatinya.
”Terdakwa mengaku memiliki bukti kepemilikan rumah tersebut berupa dua lembar kuitansi pembelian tanah dengan total Rp 450 ribu yang diakui milik mertuanya, Mustro dan Sukimah. Satu lembar kuitansi peminjaman uang untuk pecah pethok yang ditempatinya,” ujar jaksa Mellia saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara itu, Nasikah saat menjadi saksi menyatakan, tanah tersebut dibeli suaminya dari orang lain. Dia meyakini bahwa tanah itu miliknya dan tidak pernah diperjualbelikan kepada siapa pun. ”Sebenarnya, itu tanah saya. Dulu suami yang beli tahun 1974,” kata Nasikah.
Dia juga mengakui, dirinya dan almarhum suaminya tidak pernah memberikan kuitansi kepada Mustro, mertua Fatchur. Nasikah tidak tahu alasan Fatchur mengklaim tanahnya. Hingga kini tanah itu masih miliknya. ”Sekarang sudah disertifikatkan anak saya,” ujarnya.
Di sisi lain, dalam sidang, Fatchur menempati tanah itu setelah disuruh mertuanya. Dia menyatakan mertuanya sebagai pemilik tanah tersebut. Buktinya, kuitansi pembayaran tanah. ”Saya disuruh mertua tinggal di situ. Tanah itu dulu yang beli mertua saya. Ada kuitansinya,” kata Fatchur.
Fatchur sudah diminta untuk meninggalkan tanah yang ditempatinya oleh keluarga Nasikah. Sebab, terdakwa tidak punya cukup bukti sebagai pemilik tanah tersebut. Namun, dia kukuh menempatinya. Hingga akhirnya Nasikah memidanakannya. Jaksa Melli mendakwa Fatchur dengan pasal 167 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP.