Jawa Pos

Disidang karena Tempati Tanah Orang

-

SURABAYA, Jawa Pos - Fatchur Rachman didakwa menempati rumah yang dibangun di atas tanah milik orang lain. Jaksa penuntut umum Duta Mellia dalam dakwaannya menyatakan, tanah di Jalan Asemrowo III/46, Surabaya, yang ditempati Fatchur milik Nasikah. Perempuan itu bersama almarhum suaminya, Suwito, membeli tanah seluas 119 meter persegi tersebut dari orang lain pada 1974.

Nasikah mendirikan rumah semiperman­en di atas tanah itu. Pada 1989, bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut ditempati orang lain. Belakangan orang itu meninggalk­an tanah tersebut karena tidak memiliki legalitas. Namun, pada 2011, terdakwa Fatchur bersama istrinya, Jaseni, membangun rumah di atas tanah tersebut dan menempatin­ya.

”Terdakwa mengaku memiliki bukti kepemilika­n rumah tersebut berupa dua lembar kuitansi pembelian tanah dengan total Rp 450 ribu yang diakui milik mertuanya, Mustro dan Sukimah. Satu lembar kuitansi peminjaman uang untuk pecah pethok yang ditempatin­ya,” ujar jaksa Mellia saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sementara itu, Nasikah saat menjadi saksi menyatakan, tanah tersebut dibeli suaminya dari orang lain. Dia meyakini bahwa tanah itu miliknya dan tidak pernah diperjualb­elikan kepada siapa pun. ”Sebenarnya, itu tanah saya. Dulu suami yang beli tahun 1974,” kata Nasikah.

Dia juga mengakui, dirinya dan almarhum suaminya tidak pernah memberikan kuitansi kepada Mustro, mertua Fatchur. Nasikah tidak tahu alasan Fatchur mengklaim tanahnya. Hingga kini tanah itu masih miliknya. ”Sekarang sudah disertifik­atkan anak saya,” ujarnya.

Di sisi lain, dalam sidang, Fatchur menempati tanah itu setelah disuruh mertuanya. Dia menyatakan mertuanya sebagai pemilik tanah tersebut. Buktinya, kuitansi pembayaran tanah. ”Saya disuruh mertua tinggal di situ. Tanah itu dulu yang beli mertua saya. Ada kuitansiny­a,” kata Fatchur.

Fatchur sudah diminta untuk meninggalk­an tanah yang ditempatin­ya oleh keluarga Nasikah. Sebab, terdakwa tidak punya cukup bukti sebagai pemilik tanah tersebut. Namun, dia kukuh menempatin­ya. Hingga akhirnya Nasikah memidanaka­nnya. Jaksa Melli mendakwa Fatchur dengan pasal 167 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

 ?? LUGAS WICAKSONO/JAWA POS ?? JEMPUT PAKSA: Dion Meirino (tengah) saat dijemput Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kemarin (16/4).
LUGAS WICAKSONO/JAWA POS JEMPUT PAKSA: Dion Meirino (tengah) saat dijemput Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kemarin (16/4).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia