Ditjen Pajak-Polda Bentuk Tim Penindak Wajib Pajak Nakal
SURABAYA, Jawa Pos – Polisi dan Ditjen Pajak akan membentuk tim gabungan penindak wajib pajak (WP) yang nakal. Hal tersebut terungkap saat perwakilan kedua instansi melakukan audiensi di Mapolda Jatim kemarin (16/4).
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyatakan, diperlukan langkah nyata untuk mengantisipasi WP nakal. Nah, tim gabungan itu bisa menjadi salah satu solusinya. ”Wajib pajak nakal harus mendapat tindakan,” katanya.
Slamet menuturkan, pajak adalah sebuah kewajiban. Negara menjadikannya sebagai salah satu target pemasukan. ”Jika ada yang tidak membayar, sudah pasti kerugiannya berdampak ke negara,” ujarnya.
Karena itu, kata dia, pemasukan negara melalui pajak harus dipastikan. Misalnya, dengan mendeteksi WP nakal. ”Yang menyalahi peraturan perlu ditindak,” tutur jenderal bintang satu tersebut.
Slamet mengungkapkan, tim itu rencananya tidak hanya berfokus ke penindakan. Namun, juga upaya lain agar pemasukan dari pajak bisa dipastikan. Di antaranya, rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Kabid Pemeriksaan, Penagihan, dan Intelijen Ditjen Pajak Jatim II Irawan mendukung rencana itu. Sebab, pada kenyataannya memang terdapat WP nakal. Fenomena itu ada sejak lama.
Irawan memaparkan, sebagian wajib pajak nakal tersebut berasal dari kalangan pengusaha. Mereka menghindari pajak dengan modus memailitkan perusahaan. ”Untuk menghadapinya, diperlukan kerja sama antara Ditjen Pajak dan polisi,” ungkapnya.
Dia menambahkan, WP nakal sudah seharusnya mendapat tindakan tegas. Bukan hanya ditindak dengan UU Ketentuan Umum Pajak (KUP). Melainkan juga bisa dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.