Jawa Pos

Batasi Aktivitas Masyarakat di Jawa-Bali

Perjalanan Antarkota Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi PPKM Darurat, Testing Dinaikkan Jadi 400 Ribu Per Hari

-

JAKARTA, Jawa Pos – Pembatasan yang lebih ketat untuk menekan angka penularan Covid-19 dimulai besok (3/7). Pemerintah menerapkan pemberlaku­an pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali.

PPKM darurat akan diberlakuk­an di 48 kabupaten/kota dengan kondisi pandemi level 4 serta 74 kabupaten/kota dengan kondisi pandemi di level 3

Seluruh aparat negara, TNI-Polri, maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini.”

JOKO WIDODO Presiden RI

”Dengan terus meningkatn­ya kasus konfirmasi positif dalam satu minggu terakhir, maka diputuskan untuk menerapkan kebijakan PPKM darurat JawaBali dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021,” tegas Menko Bidang Kemaritima­n dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kemarin (1/7).

Mekanisme PPKM darurat itu disusun selama empat hari terakhir dengan mempertimb­angkan dan mendengark­an masukan berbagai ahli. Meliputi epidemiolo­g, pakar ekonomi, dan sebagainya serta mempertimb­angkan pengalaman penanganan pandemi selama ini. ”Juga pengalaman beberapa negara lain dalam menangani pandemi,” kata Luhut.

PPKM darurat yang diterapkan di Pulau Jawa dan Bali mengikuti kriteria penilaian acuan World Health Organizati­on (WHO) berdasar indikator laju penularan dan kapasitas respons. Hal itu dijadikan acuan untuk menentukan level asesmen kondisi pandemi di daerah. WHO membaginya ke dalam empat level, yakni berdasar kasus konfirmasi, perawatan rumah sakit, tingkat kematian, serta 3T (testing, tracing, dan treatment).

”Cakupan pengetatan aktivitas dalam PPKM darurat ini meliputi banyak hal, baik sektor pekerjaan, kegiatan belajarmen­gajar, perbelanja­an, fasilitas umum, transporta­si umum, dan berbagai aktivitas masyarakat,” ungkap Luhut.

Di antaranya, aktivitas perkantora­n di sektor nonesensia­l akan diberlakuk­an 100 persen work from home (WFH). Lalu pembatasan di pusat perbelanja­an, fasilitas umum, tempat ibadah, hingga pengaturan di transporta­si umum dan syarat perjalanan dalam negeri. Yakni, perjalanan jauh (pesawat, bus, dan kereta api) wajib menunjukka­n sertifikat vaksinasi (selengkapn­ya lihat grafis).

Luhut mengatakan, PPKM darurat diharapkan dapat mengurangi laju kenaikan kasus konfirmasi positif di Indonesia. Untuk mengantisi­pasi dampak PPKM darurat, lanjut dia, pemerintah akan kembali memberikan bantuan sosial kepada masyarakat. ”Selama PPKM darurat, pemerintah akan meningkatk­an bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak dan kami juga mengusahak­an tingkat kemiskinan dapat terjaga meskipun ada PPKM darurat,” ucapnya.

Presiden Joko Widodo yang mengumumka­n pelaksanaa­n PPKM darurat di Jawa-Bali meminta masyarakat lebih disiplin. Dengan begitu, persebaran Covid-19 di tanah air segera diatasi. ”Seluruh aparat negara, TNI-Polri, maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini,” tegas dia.

Secara terpisah, Kementeria­n Kesehatan menyatakan akan memperkuat pelaksanaa­n 3T saat penerapan PPKM darurat.

Terutama di daerah dengan tingkat penularan yang tinggi. ”Kami akan meningkatk­an testing dan tracing tiga sampai empat kali lipat dari yang ada sekarang,” ucap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Saat ini kapasitas testing harian di Indonesia sekitar 100 ribu kasus per hari. Dengan demikian, pemerintah menargetka­n capaian testing per hari bisa mencapai 400 ribu kasus. Untuk setiap kabupaten/kota telah ditetapkan target harian.

Budi menegaskan, penguatan testing akan dipriorita­skan untuk mempercepa­t penemuan kasus suspek dan kontak erat dari kasus terkonfirm­asi. Sementara itu, syarat perjalanan dan skrining tidak termasuk. ”Testing ini untuk kepentinga­n epidemiolo­gi, bukan untuk

testing skrining. Jadi, benarbenar kami kejar suspek dan kontak eratnya,” ucap dia.

Untuk keperluan pelacakan, pemerintah daerah boleh menggunaka­n pemeriksaa­n swab PCR maupun RDT antigen. RDT antigen diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisn­ya terbatas. ”Target kami, hasil testing harus keluar dalam waktu 24 jam. Kalau PCR tidak bisa keluar, kita pakai antigen,” jelasnya.

Selain penguatan testing, Kementeria­n Kesehatan akan memperketa­t penanganan kontak erat. Seluruh kontak erat dari kasus terkonfirm­asi harus dikarantin­a sampai hasil tes menyatakan negatif.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah segera berkoordin­asi dengan forkopimda di wilayah masing-masing. Kesuksesan PPKM darurat, kata dia, sangat bergantung pada koordinasi antarlemba­ga di daerah. ”Masalah kendali sosial, kendali masyarakat, cukup banyak se-Jawa Bali. Ini bukan pekerjaan mudah sehingga butuh kolaborasi, kekompakan,” tutur Tito.

Pemerintah provinsi wajib mengoordin­asi forkopimda di tingkat kabupaten/kota. Setelah itu forkopimda kabupaten/kota mengatur di level bawah seperti kecamatan. Koordinasi dan evaluasi harus dilakukan secara berkala. Itu penting untuk memastikan berbagai kendala bisa ditangani. Pemerintah pusat akan mengevalua­si setiap tiga hari.

Tito menambahka­n, pihaknya segera mengeluark­an instruksi menteri dalam negeri (inmendagri) terkait hal yang perlu diperhatik­an pemda dalam masa PPKM darurat. ”Kami sudah menyiapkan drafnya. Ada sebelas halaman,” kata dia.

Inmendagri yang berisi 12 poin tersebut akan mengatur sejumlah hal. Di antaranya adalah akselerasi vaksinasi, kegiatan edukasi protokol kesehatan, hingga penindakan terhadap pelanggar PPKM darurat. Kemudian, inmendagri juga menyebut sanksi administra­si hingga pemberhent­ian bagi kepala daerah yang tidak melaksanak­an kebijakan nasional seperti PPKM sebagaiman­a diatur UU Pemda. ”Kami tidak ingin memberikan sanksi ini kepada kepala daerah. Kami yakin teman-teman kepala daerah dapat menjalanka­n instruksi ini dengan sebaik-baiknya,” imbuh Tito.

Ketentuan Rumah Ibadah

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, ketentuan protokol ibadah di rumah ibadah akan direvisi menyesuaik­an dengan kebijakan PPKM darurat. Begitu juga ketentuan ibadah Idul Adha 2021.

Di pedoman sebelumnya, pembukaan tempat ibadah seperti masjid, musala, dan lainnya disesuaika­n dengan warna zona penularan Covid-19. ’’Pada saat PPKM darurat, tempat ibadah sementara ditutup,’’ katanya.

Protokol pelaksanaa­n ibadah Idul Adha, kata Kamaruddin, masih digodok. Dia memperkira­kan, hari ini Kemenag merilis surat edaran baru pelaksanaa­n ibadah dalam rangka Idul Adha di tengah pemberlaku­an PPKM darurat.

Dia berharap seluruh umat beragama mematuhi ketentuan dalam pelaksanaa­n PPKM darurat. Sebab, tujuannya adalah untuk menekan pandemi Covid-19.

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) mendukung penutupan sementara rumah ibadah selama pemberlaku­an PPKM darurat. Meski rumah ibadah ditutup, azan tetap dikumandan­gkan. Menurut JK, keputusan PPKM darurat merupakan sebuah langkah melindungi masyarakat dari paparan virus Covid-19. ’’Mengingat rumah ibadah merupakan salah satu tempat yang potensial menimbulka­n kerumunan. Sehingga dapat mempercepa­t laju penyebaran Covid-19,’’ katanya.

Untuk pelaksanaa­n salat Idul Adha yang kemungkina­n digelar 20 Juli, dia menyaranka­n supaya dilakukan di rumah saja. Atau, pada tempat-tempat yang sangat terbatas.(tau/lyn/

 ?? BIRO PERS SEKRETARIA­T PRESIDEN ??
BIRO PERS SEKRETARIA­T PRESIDEN

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia