Dari Program Pemulihan Ekonomi sampai Tipiring
BALI tak perlu menunggu besok (3/7) untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Mulai kemarin (1/7), pemerintah setempat sudah melaksanakannya pada level 3.
”Pertimbangan Balimasuk level3 PPKM darurat adalah status kabupaten dan kota di sini yang masih dalam zona oranye, kecuali Tabanan dan Karangasem,” kata Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi dalam konferensi pers di rumah jabatan gubernur Bali kemarin
Kendati demikian, diharapkan semua kabupaten/kota di provinsi yang dipimpin I Wayan Koster tersebut melaksanakan pemberlakuan yang sama. Tidak ada lagi satu daerah lemah atau kurang ketat. ”Karena mobilitas masyarakat Bali itu bisa ke mana-mana,” tegasnya.
Di Surabaya, Forkopimda Jawa Timur menggelar rapat tadi malam untuk menindaklanjuti penerapan PPKM darurat. Plh Sekdaprov Jawa Timur Heru Tjahjono menjelaskan, ada 36 daerah yang ditetapkan sebagai kawasan level 3 dan 4. Sebelas daerah masuk situasi level 4, sedangkan 25 daerah masuk level 3.
Heru mengungkapkan, tim yang berada di lapangan bukan hanya pemprov. Melainkan juga tim dari Polda Jatim, Kodam V/Brawijaya, serta elemen masyarakat yang berpartisipasi dalam kebijakan tersebut.
Terkait dengan pembatasan jumlah pegawai ASN pada jam kerja, Heru menyatakan dibahas hari ini. Pembahasannya sesuai dengan kewenangan wilayah. ASN di provinsi akan dibahas di tingkat provinsi, lalu ASN daerah dibahas di tingkat daerah. ”Kami akan mengumpulkan OPD dan membahasnya,” kata dia.
Mengenai kekhawatiran pelaku usaha kafe dan restoran,
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengatakan bahwa pemprov sudah menyiapkan program pemulihan ekonomi. Yakni, melalui dana bergulir dan dana penguatan ekonomi desa. ”Selain itu, ada transformasi bisnis yang dilakukan untuk pelaku ekonomi,” ujarnya.
Transformasi bisnis mengoptimalkan jalur digital. Dengan begitu, kondisi ekonomi masyarakat di tengah penerapan PPKM darurat bisa dijaga. Pemprov juga secara reguler menyiapkan bantuan sosial melalui PKH (program keluarga harapan) plus dan program pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, Jawa Tengah akan memperkuat pengawasan di titik-titik keluar masuk provinsi yang dipimpin Ganjar Pranowo tersebut. ”Ada beberapa titik simpul dari dan ke wilayah Jateng. Polres Brebes sudah menyiapkan, Rembang, Cilacap, Blora, dan lainnya manakala PPKM darurat dilaksanakan,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi seusai peringatan Hari Bhayangkara kemarin seperti dikutip Jawa Pos Radar Solo.
Semua kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah akan menerapkan kebijakan tersebut. Perinciannya, 13 kabupaten dan kota masuk asesmen pandemi level 4 dan 22 daerah masuk level 3.
”Semua mesti kompak. Jateng semuanya siap,” kata Ganjar saat meninjau Jogo Tonggo di Desa Wirun, Purworejo, kemarin.
Ganjar meminta masyarakat tidak panik dengan penerapan PPKM darurat itu. Tindakan yang diambil saat ini hanyalah pengetatan dan semua harus mendukung.
”Bupati dan wali kota harus mencari jalan keluar sehingga tidak terjadi kepanikan di tengah masyarakat. Tidak boleh ada satu pun bupati dan wali kota yang menawar. Kalau 14 hari bisa dilakukan, ini bisa menekan angka Covid-19,” jelasnya.
Sementara itu, Polda Jabar akan memberlakukan sanksi tindak pidana ringan atau tipiring kepada masyarakat yang melanggar aturan PPKM darurat. Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri menyampaikan, pemberlakuan tipiring tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam perda tersebut, setiap pelanggaran protokol kesehatan diancam pidana atau denda. Mulai kurungan maksimal lima bulan hingga denda Rp 5 juta–Rp 50 juta.
”Dari kepolisian sangat bersyukur, Jabar punya perda. Yang melakukan penindakan Polri dan PPNS,” katanya dalam konferensi pers secara daring yang diikuti Radar Bandung kemarin.