Gagal Sepakati Lembaga Pengawas Independen
Pembahasan RUU PDP Alami Deadlock
JAKARTA, Jawa Pos – Pembahasan Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) mengalami deadlock. Penyebabnya, Komisi I DPR dan pemerintah belum sepakat terkait dengan kelembagaan yang akan bertanggung jawab melindungi data masyarakat.
Buntunya pembahasan itu disampaikan langsung oleh Ketua Panja RUU PDP Komisi I Abdul
Kharis Almasyhari. Sebelumnya, panja Komisi I DPR mengadakan rapat konsinyering dengan panja pemerintah yang diwakili Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan. ”Namun, DPR dan pemerintah tidak mencapai titik temu pembahasan RUU PDP,” terang Kharis dalam konferensi pers di kompleks parlemen Senayan kemarin (1/7).
Kharis menyatakan, ada inkonsistensi pemerintah dengan kesepakatan awal yang dibuat bersama DPR. Saat pembahasan kelembagaan dalam konsinyering, komisi I dan pemerintah awalnya memiliki kesepahaman. Yaitu, DPR dan pemerintah akan membentuk lembaga pengawas independen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Namun, kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, saat masuk pembahasan, panja pemerintah berubah sikap. Pemerintah justru mengajukan konsep lembaga yang berada di bawah Kementerian Kominfo. Alhasil, konsinyering antara DPR dan pemerintah ditutup tanpa titik temu. ”Kami menilai panja pemerintah tidak serius dan tidak konsisten dengan kesepahaman yang sudah disepakati berkaitan dengan kelembagaan,” tegasnya.
Hal itu, kata Kharis, dibuktikan dengan paparan tentang kelembagaan yang disampaikan panja pemerintah. Posisinya berbeda dengan yang sebelumnya dipahami bersama.
Kharis menegaskan, panja Komisi I DPR ingin memastikan keberadaan lembaga pengawas yang independen. Lembaga itu juga akan mengawasi badan publik dan lembaga pemerintah lainnya sesuai dengan aspirasi publik dan masukan dari para pakar.
Dia mengungkapkan, di antara total 371 daftar inventarisasi masalah (DIM), Komisi I DPR telah menyelesaikan pembahasan 143 DIM. Perinciannya, 125 DIM telah disetujui dan disepakati, 10 DIM di-pending, 6 DIM perubahan substansi, serta 2 DIM usulan baru. Jadi, sekitar 40 persen sudah selesai dibahas. Namun, ada 228 DIM yang belum dibahas. ”Mayoritas berkaitan dengan lembaga pengawas pelaksanaan UU PDP,” ungkapnya.
Bobby Adhityo Rizaldi, anggota komisi I, menuturkan bahwa diperlukan lembaga pengawas yang bersifat independen. Sebab, UU itu akan mengurus perlindungan data pribadi masyarakat. Baik di ranah swasta maupun lembaga publik. Lembaga tersebut yang akan mewakili Indonesia jika ada kebocoran data atau memerlukan perlindungan di luar negeri.
Menurut dia, kalau nanti ada kebocoran data dari lembaga swasta, kemudian terdapat tuntutan, banyak risiko jika status lembaga tersebut di bawah kementerian. ”Kalau dipisahkan dan menjadi independen, ada kesetaraan dengan lembaga-lembaga lain yang sesuai kesepakatan internasional,” tuturnya.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, banyak sekali pasal yang berkaitan dengan kelembagaan. Jika soal itu tidak disepakati dan diputuskan, dampaknya pada pembahasan. ”Pembahasan pasal lain akan sulit sekali (dilanjutkan, Red),” tandasnya.