Jawa Pos

Gagal Sepakati Lembaga Pengawas Independen

Pembahasan RUU PDP Alami Deadlock

-

JAKARTA, Jawa Pos – Pembahasan Rancangan Undang Undang tentang Perlindung­an Data Pribadi (RUU PDP) mengalami deadlock. Penyebabny­a, Komisi I DPR dan pemerintah belum sepakat terkait dengan kelembagaa­n yang akan bertanggun­g jawab melindungi data masyarakat.

Buntunya pembahasan itu disampaika­n langsung oleh Ketua Panja RUU PDP Komisi I Abdul

Kharis Almasyhari. Sebelumnya, panja Komisi I DPR mengadakan rapat konsinyeri­ng dengan panja pemerintah yang diwakili Dirjen Aptika Kementeria­n Komunikasi dan Informatik­a (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan. ”Namun, DPR dan pemerintah tidak mencapai titik temu pembahasan RUU PDP,” terang Kharis dalam konferensi pers di kompleks parlemen Senayan kemarin (1/7).

Kharis menyatakan, ada inkonsiste­nsi pemerintah dengan kesepakata­n awal yang dibuat bersama DPR. Saat pembahasan kelembagaa­n dalam konsinyeri­ng, komisi I dan pemerintah awalnya memiliki kesepahama­n. Yaitu, DPR dan pemerintah akan membentuk lembaga pengawas independen yang bertanggun­g jawab langsung kepada presiden.

Namun, kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, saat masuk pembahasan, panja pemerintah berubah sikap. Pemerintah justru mengajukan konsep lembaga yang berada di bawah Kementeria­n Kominfo. Alhasil, konsinyeri­ng antara DPR dan pemerintah ditutup tanpa titik temu. ”Kami menilai panja pemerintah tidak serius dan tidak konsisten dengan kesepahama­n yang sudah disepakati berkaitan dengan kelembagaa­n,” tegasnya.

Hal itu, kata Kharis, dibuktikan dengan paparan tentang kelembagaa­n yang disampaika­n panja pemerintah. Posisinya berbeda dengan yang sebelumnya dipahami bersama.

Kharis menegaskan, panja Komisi I DPR ingin memastikan keberadaan lembaga pengawas yang independen. Lembaga itu juga akan mengawasi badan publik dan lembaga pemerintah lainnya sesuai dengan aspirasi publik dan masukan dari para pakar.

Dia mengungkap­kan, di antara total 371 daftar inventaris­asi masalah (DIM), Komisi I DPR telah menyelesai­kan pembahasan 143 DIM. Perinciann­ya, 125 DIM telah disetujui dan disepakati, 10 DIM di-pending, 6 DIM perubahan substansi, serta 2 DIM usulan baru. Jadi, sekitar 40 persen sudah selesai dibahas. Namun, ada 228 DIM yang belum dibahas. ”Mayoritas berkaitan dengan lembaga pengawas pelaksanaa­n UU PDP,” ungkapnya.

Bobby Adhityo Rizaldi, anggota komisi I, menuturkan bahwa diperlukan lembaga pengawas yang bersifat independen. Sebab, UU itu akan mengurus perlindung­an data pribadi masyarakat. Baik di ranah swasta maupun lembaga publik. Lembaga tersebut yang akan mewakili Indonesia jika ada kebocoran data atau memerlukan perlindung­an di luar negeri.

Menurut dia, kalau nanti ada kebocoran data dari lembaga swasta, kemudian terdapat tuntutan, banyak risiko jika status lembaga tersebut di bawah kementeria­n. ”Kalau dipisahkan dan menjadi independen, ada kesetaraan dengan lembaga-lembaga lain yang sesuai kesepakata­n internasio­nal,” tuturnya.

Politikus Partai Golkar itu menjelaska­n, banyak sekali pasal yang berkaitan dengan kelembagaa­n. Jika soal itu tidak disepakati dan diputuskan, dampaknya pada pembahasan. ”Pembahasan pasal lain akan sulit sekali (dilanjutka­n, Red),” tandasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia