Peredaran 529 Kg Ganja Digagalkan
Tangkap 4 Tersangka, Ungkap 7 Hektare Ladang Ganja
JAKARTA, Jawa Pos — Penggagalan penyelundupan ganja seberat 529 kilogram asal Aceh mengantar Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim pada temuan yang lebih besar. Yakni, ladang ganja seluas 7 hektare di sekitar wilayah Gunung Leuser. Tepatnya di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
Wadir Dittipid Narkoba Bareskrim Kombespol Jayadi menuturkan, pengungkapan itu bermula pada 9 Juni ketika petugas menemukan pengiriman ganja sebanyak 198 bungkus. Setelah ditimbang, beratnya mencapai 223,95 kg. ”Kasus ini dikembangkan,” katanya kemarin.
Petugas kemudian menangkap empat tersangka, yakni IB, UC, MA, dan RD. Dari penangkapan tersebut, ditemukan 280 bungkus ganja dengan berat mencapai 304,60 kg. ”Totalnya berarti mencapai 529 kg ganja,” ungkapnya.
Keempat tersangka merupakan anggota bandar narkotika jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta. Mereka berencana mengedarkannya di semua kota tersebut. ”Empat orang ini ada yang pemasok hingga pengepul,” jelasnya.
Berdasar pemeriksaan terhadap empat tersangka, kata Jayadi, ditemukan fakta yang mengejutkan. Keempatnya diketahui memiliki ladang ganja di Aceh. Petugas lantas menyisir lokasi ladang ganja di sekitar pegunungan Leuser. ”Ditemukan ladang ganjanya seluas 7 hektare,” ujarnya.
Dia memperkirakan, ada 630 ribu batang ganja di ladang tersebut. Dengan jumlah itu, diperkirakan berat ganja mencapai 210,5 ton. ”Kalau ganja ini terjual, bandar bisa mendapatkan Rp 842 miliar,” tuturnya.
Di bagian lain, Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, ladang ganja itu akhirnya dimusnahkan oleh petugas. Semua tanaman tersebut dibakar. ”Semua dimusnahkan,” tegasnya.
Menurut dia, bila dihitung, setiap 1 kilogram ganja itu bisa digunakan oleh sekitar 50 orang. Dengan jumlah 210 ton, jumlah warga negara yang mampu diselamatkan mencapai 10,5 juta jiwa. ”Semua diselamatkan dari ancaman narkotika jenis ganja,” kata Argo.
Pengungkapan peredaran ganja beserta ladangnya itu melengkapi keberhasilan Polri yang selama 2021 telah mengungkap 1.334 kasus ganja. Jumlah tersangkanya mencapai 1.610 orang dengan barang bukti seberat 2,1 ton.