Jawa Pos

Sudah Ada Yang Kena Sanksi

-

SOSIALISAS­I pemberlaku­an pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro terus dilakukan di berbagai wilayah hingga kemarin (1/7). Tempat-tempat usaha diwajibkan tutup pada pukul 20.00 WIB. Warung, restoran, RHU, dan lainlain harus membatasi jam operasiona­lnya.

Camat Benowo Muslich Hariadi mengatakan, beberapa pelaku usaha sudah dikenai sanksi selama PPKM mikro berlangsun­g. ’’Kalau pertama kali melanggar biasanya tidak langsung disanksi. Kalau yang kedua dan seterusnya masih bandel, itu kita kenakan sanksi,” katanya.

Sanksi tersebut berupa peringatan dan denda. Biasanya, ketika petugas datang, usaha tersebut langsung ditutup. Ketika petugas pergi, mereka beroperasi kembali. ’’Tetapi, biasanya tidak ada penolakan dari mereka karena sudah tahu semua kalau Surabaya sedang siaga I,” ucap Muslich.

Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapatka­n informasi secara resmi mengenai petunjuk teknis PPKM darurat. Jadi, belum ada sosialisas­i lebih lanjut mengenai hal itu. Meski, dia juga mendapat informasi bahwa Surabaya bakal segera menerapkan PPKM darurat.

Meski begitu, Muslich tetap akan fokus mengatur agar semua warga menaati aturan. Bukan hanya pelaku usaha yang dipelototi agar menutup usahanya sesuai jam operasiona­l yang berlaku. Namun, juga warga yang tidak memakai masker. ’’Kalau itu, langsung kita tegur,” ujarnya.

City Manager CitraLand Nada Putri Parastati mengatakan, pihaknya sudah menaati PPKM mikro dengan cukup baik. ’’Kami mengikuti perwali yang sudah disosialis­asikan. Ada pembatasan untuk area GWalk, restoran, dan tempat makan sampai pukul 20.00 WIB,” katanya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia