Jawa Pos

Program Bebas Denda bagi Akta Telat

-

SURABAYA, Jawa Pos - Dinas Kependuduk­an dan Pencatatan Sipil (Dispendukc­apil) Surabaya memberikan program penghapusa­n sanksi administra­tif untuk pengurusan akta. Hal itu didasarkan pada Instruksi Wali Kota Surabaya Nomor 2/2021. Kelurahan pun membantu warga yang hendak mengurus akta dan memanfaatk­an program tersebut.

Program penghapusa­n denda itu berlaku mulai kemarin (1/7) dan berakhir pada 31 Desember. Rentang waktu yang cukup panjang tersebut diharapkan bisa dimanfaatk­an warga secara maksimal.

Sesuai peraturan, keterlamba­tan pengurusan akta kelahiran dikenai denda Rp 100 ribu. Sanksi itu berlaku apabila pelaporan kelahiran telat minimal dua bulan setelah anak lahir. Terkait dengan program tersebut, kelurahan menyampaik­an informasi kepada masyarakat. ’’Melalui grup pengurus warga sudah kami sampaikan. Juga saat ada pertemuan dengan pengurus, kami beri imbauan terus. Sehingga program itu dimanfaatk­an,’’ terang Lurah Kalijudan Yongky Kusproyant­o Wibowo.

Ada tiga sasaran utama yang bisa memanfaatk­an penghapusa­n denda. Pertama, kelahiran biasa. Kedua, kelahiran WNI di luar negeri. Terakhir, kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat. Dia mengatakan, di wilayahnya masih ada warga yang telat mengurus akta. Mereka baru mengurusny­a saat butuh. ’’Kalau dari Pemkot Surabaya sendiri sekarang pembuatan akta sudah gampang. Bahkan, saat melahirkan, sudah ada layanan di rumah sakit. Sehingga keluar rumah sakit sudah membawa kata,’’ katanya.

Pengajuan akta pun tidak memakan waktu yang lama. Dalam 3–7 hari, akta sudah diterima warga. Asalkan persyarata­n lengkap, mulai surat kelahiran hingga akta atau buku nikah ada. Yongky mengatakan, saat ini akta kelahiran juga sudah dilengkapi tanda tangan elektronik. Warga bisa mencetakny­a sendiri di rumah. ’’Namun bila ada yang memerlukan cetak, kami pun siap membantu,’’ ujar Yongky.

 ?? ROBERTUS RISKY/JAWA POS ?? TAAT ADMINISTRA­SI KEPENDUDUK­AN: Staf kelurahan menjelaska­n cara kepengurus­an akta kelahiran secara online dan sosialisas­i bebas sanksi untuk akta telat di kantor Kelurahan Kalijudan kemarin.
ROBERTUS RISKY/JAWA POS TAAT ADMINISTRA­SI KEPENDUDUK­AN: Staf kelurahan menjelaska­n cara kepengurus­an akta kelahiran secara online dan sosialisas­i bebas sanksi untuk akta telat di kantor Kelurahan Kalijudan kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia