Program Bebas Denda bagi Akta Telat
SURABAYA, Jawa Pos - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya memberikan program penghapusan sanksi administratif untuk pengurusan akta. Hal itu didasarkan pada Instruksi Wali Kota Surabaya Nomor 2/2021. Kelurahan pun membantu warga yang hendak mengurus akta dan memanfaatkan program tersebut.
Program penghapusan denda itu berlaku mulai kemarin (1/7) dan berakhir pada 31 Desember. Rentang waktu yang cukup panjang tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan warga secara maksimal.
Sesuai peraturan, keterlambatan pengurusan akta kelahiran dikenai denda Rp 100 ribu. Sanksi itu berlaku apabila pelaporan kelahiran telat minimal dua bulan setelah anak lahir. Terkait dengan program tersebut, kelurahan menyampaikan informasi kepada masyarakat. ’’Melalui grup pengurus warga sudah kami sampaikan. Juga saat ada pertemuan dengan pengurus, kami beri imbauan terus. Sehingga program itu dimanfaatkan,’’ terang Lurah Kalijudan Yongky Kusproyanto Wibowo.
Ada tiga sasaran utama yang bisa memanfaatkan penghapusan denda. Pertama, kelahiran biasa. Kedua, kelahiran WNI di luar negeri. Terakhir, kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat. Dia mengatakan, di wilayahnya masih ada warga yang telat mengurus akta. Mereka baru mengurusnya saat butuh. ’’Kalau dari Pemkot Surabaya sendiri sekarang pembuatan akta sudah gampang. Bahkan, saat melahirkan, sudah ada layanan di rumah sakit. Sehingga keluar rumah sakit sudah membawa kata,’’ katanya.
Pengajuan akta pun tidak memakan waktu yang lama. Dalam 3–7 hari, akta sudah diterima warga. Asalkan persyaratan lengkap, mulai surat kelahiran hingga akta atau buku nikah ada. Yongky mengatakan, saat ini akta kelahiran juga sudah dilengkapi tanda tangan elektronik. Warga bisa mencetaknya sendiri di rumah. ’’Namun bila ada yang memerlukan cetak, kami pun siap membantu,’’ ujar Yongky.