Jawa Pos

Bakal Langsung Dibongkar setelah 30 Hari

-

SIDOARJO, Jawa Pos – Sebanyak 148 warga diminta membongkar bangunan mereka maksimal 30 hari setelah menerima Surat Perintah Pembongkar­an Bangunan Nomor 000/4594/438.5.3/2021 tertanggal 8 Juni 2021. Alasannya, di tempat itu akan dibangun frontage road (FR). Apalagi, lahan tersebut sudah dibayar Pemkab Sidoarjo. Karena itu, setelah 30 hari, tepatnya pada 7 Juli nanti, pembongkar­an langsung dilakukan.

”Bakal langsung kami bongkar. Sebelumnya, kami berkirim surat,” kata Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Pihaknya, ungkap Muhdlor, tidak ingin berlama-lama menunggu. Pembanguna­n frontage roadsegera­direalisas­ikan.Rencananya, tahun ini frontage road dibangun sepanjang 1.300 meter.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Sigit Setyawan menuturkan bahwa pihaknya meminta kepala desa maupun camat setempat untuk menginform­asikan perkembang­an tindak lanjut dari surat bupati tersebut. Setelah 8 Juni, akan dilakukan pembersiha­n. ”Termasuk bekas-bekas bongkarann­ya. Jadi, saat ada pembanguna­n, lahan itu sudah siap,” jelasnya.

Pembanguna­n fisik pun lebih mudah dilakukan supaya progresnya tampak. ”Sesuai dengan jadwal, Agustus mulai dibangun. Sekarang pengadaan sudah berjalan,” ungkapnya.

Bahkan bisa jadi lebih cepat sebelum Agustus. Rencananya, yang lebih dulu dibangun adalah selatan Aloha sampai Jalan Gedangan–Betro. Namun, di lahan tersebut, memang masih ada 14 bidang yang menjadi sengketa. Selain itu, terdapat musala. Solusinya, upaya konsinyasi ditempuh. ”Kami sedang lakukan appraisal dan berkonsult­asi dengan konsultan appraisal,” tandasnya.

 ?? GUSLAN GUMILANG/JAWA POS ?? CARI PENDONOR: Petugas PMI Kabupaten Sidoarjo tengah mengambil kantong plasma konvalesen.
GUSLAN GUMILANG/JAWA POS CARI PENDONOR: Petugas PMI Kabupaten Sidoarjo tengah mengambil kantong plasma konvalesen.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia