Bakal Langsung Dibongkar setelah 30 Hari
SIDOARJO, Jawa Pos – Sebanyak 148 warga diminta membongkar bangunan mereka maksimal 30 hari setelah menerima Surat Perintah Pembongkaran Bangunan Nomor 000/4594/438.5.3/2021 tertanggal 8 Juni 2021. Alasannya, di tempat itu akan dibangun frontage road (FR). Apalagi, lahan tersebut sudah dibayar Pemkab Sidoarjo. Karena itu, setelah 30 hari, tepatnya pada 7 Juli nanti, pembongkaran langsung dilakukan.
”Bakal langsung kami bongkar. Sebelumnya, kami berkirim surat,” kata Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Pihaknya, ungkap Muhdlor, tidak ingin berlama-lama menunggu. Pembangunan frontage roadsegeradirealisasikan.Rencananya, tahun ini frontage road dibangun sepanjang 1.300 meter.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Sigit Setyawan menuturkan bahwa pihaknya meminta kepala desa maupun camat setempat untuk menginformasikan perkembangan tindak lanjut dari surat bupati tersebut. Setelah 8 Juni, akan dilakukan pembersihan. ”Termasuk bekas-bekas bongkarannya. Jadi, saat ada pembangunan, lahan itu sudah siap,” jelasnya.
Pembangunan fisik pun lebih mudah dilakukan supaya progresnya tampak. ”Sesuai dengan jadwal, Agustus mulai dibangun. Sekarang pengadaan sudah berjalan,” ungkapnya.
Bahkan bisa jadi lebih cepat sebelum Agustus. Rencananya, yang lebih dulu dibangun adalah selatan Aloha sampai Jalan Gedangan–Betro. Namun, di lahan tersebut, memang masih ada 14 bidang yang menjadi sengketa. Selain itu, terdapat musala. Solusinya, upaya konsinyasi ditempuh. ”Kami sedang lakukan appraisal dan berkonsultasi dengan konsultan appraisal,” tandasnya.