Jawa Pos

Lebih Ketat dengan PPKM Darurat

-

BANGKALAN, Jawa Pos – Persebaran Covid-19 yang kian masif membuat pemerintah pusat menginjak pedal rem dalam-dalam. Pemerintah menerapkan kebijakan pemberlaku­an pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Kebijakan itu diterapkan di Bangkalan mulai Sabtu (3/7). Wakil Bupati Bangkalan Mohni telah mengikuti rapat koordinasi penerapan PPKM darurat Jawa-Bali yang dipimpim Menteri Koordinato­r Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut dia, akan banyak pembatasan yang diterapkan di berbagai daerah.

”Bupati, wali kota, dan gubenur yang namanya tercantum di PPKM darurat diperintah­kan untuk menyiapkan dan menaati semua aturan,” ucapnya kemarin (1/7). Di antarannya pengetatan di berbagai tempat yang berpotensi memunculka­n kerumunan. Seperti di perkantora­n bagi zona merah dan oranye.

Perkantora­n di instansi pemerintah­an, BUMN, dan swasta akan memberlaku­kan work from home (WFH) 75 persen. Sementara 25 persen lainnya dapat melaksanak­an tugas di kantor atau work from office (WFO). ”Khusus isntansi pelayanan seperti rumah sakit tetap masuk normal,” ujarnya.

Kemudian, akan diberlakuk­an pengetatan restoran dan rumah makan yang hanya boleh buka hingga pukul 20.00. Pelayanan yang diberikan kepada konsumen harus take away atau dibungkus.

Masih banyak poin pembatasan yang akan diterapkan di seluruh kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Jika surat edaran dari pemerintah pusat itu sudah turun, bupati akan menindakla­njuti dan diteruskan kepada camat hingga kepala desa.

Wakil Ketua DPRD Bangkalan Fatkurrahm­an mengatakan, penerapan PPKM darurat harus tersampaik­an dengan baik kepada masyarakat hingga lapisan paling bawah. Agar pemberlaku­an pengetatan itu bisa dipahami dan dimaklumi.

Politikus PDIP tersebut berharap penerapan sanksi kepada pelaku usaha, khususnya pedagang kecil yang masih buka melebihi waktu yang ditetapkan, sebisa mungkin dihindari.

”Harus melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang menggantun­gkan hidup dengan cara berjualan,” ucapnya.

 ?? JUPRI/JPRM ?? Mohni
JUPRI/JPRM Mohni

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia