Lebih Ketat dengan PPKM Darurat
BANGKALAN, Jawa Pos – Persebaran Covid-19 yang kian masif membuat pemerintah pusat menginjak pedal rem dalam-dalam. Pemerintah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Kebijakan itu diterapkan di Bangkalan mulai Sabtu (3/7). Wakil Bupati Bangkalan Mohni telah mengikuti rapat koordinasi penerapan PPKM darurat Jawa-Bali yang dipimpim Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut dia, akan banyak pembatasan yang diterapkan di berbagai daerah.
”Bupati, wali kota, dan gubenur yang namanya tercantum di PPKM darurat diperintahkan untuk menyiapkan dan menaati semua aturan,” ucapnya kemarin (1/7). Di antarannya pengetatan di berbagai tempat yang berpotensi memunculkan kerumunan. Seperti di perkantoran bagi zona merah dan oranye.
Perkantoran di instansi pemerintahan, BUMN, dan swasta akan memberlakukan work from home (WFH) 75 persen. Sementara 25 persen lainnya dapat melaksanakan tugas di kantor atau work from office (WFO). ”Khusus isntansi pelayanan seperti rumah sakit tetap masuk normal,” ujarnya.
Kemudian, akan diberlakukan pengetatan restoran dan rumah makan yang hanya boleh buka hingga pukul 20.00. Pelayanan yang diberikan kepada konsumen harus take away atau dibungkus.
Masih banyak poin pembatasan yang akan diterapkan di seluruh kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Jika surat edaran dari pemerintah pusat itu sudah turun, bupati akan menindaklanjuti dan diteruskan kepada camat hingga kepala desa.
Wakil Ketua DPRD Bangkalan Fatkurrahman mengatakan, penerapan PPKM darurat harus tersampaikan dengan baik kepada masyarakat hingga lapisan paling bawah. Agar pemberlakuan pengetatan itu bisa dipahami dan dimaklumi.
Politikus PDIP tersebut berharap penerapan sanksi kepada pelaku usaha, khususnya pedagang kecil yang masih buka melebihi waktu yang ditetapkan, sebisa mungkin dihindari.
”Harus melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang menggantungkan hidup dengan cara berjualan,” ucapnya.